-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sadis! Tak Terima Disiram Tuak, Markus Situmorang Mengorok Leher Darwin Hingga Tewas

    redaksi
    Selasa, 04 Februari 2020, Februari 04, 2020 WIB Last Updated 2020-02-04T02:15:50Z

    Ads:

    ist

    Batubara,INDOMETRO.ID - Darwin Sitorus (41)  warga Dusun VIII Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, tewas digorok di penambangan galian pasir di Dusun Cinta Maju, Desa Pematang Panjang, Kec. Air Putih, Kab. Batubara , Senin, (3/02/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

    Pasalnya pelaku bernama Markus Situmorang (30) warga  Dusun V Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batubara, tidak terima diperlakukan korban yang menyiramkan tuak kepada dirinya.

    Informasi dilapangan,  sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, antara korban dan tersangka  sedang minum tuak bersama di Desa Pematang Panjang. 

    Tampa diketahui penyebabnya keduanya bertengkar, dan korban menyiramkan  tuak kepada pelaku. 

    Warga sempat melerai pertengkaran, hingga korban dan pelaku pulang ke rumah masing-masing.

    Sekira pukul 00.30 Wib, (pelaku) mendatangi korban yang bekerja sebagai pengawas di pertambangan pasir galian C. Dan pelaku pun bertanya kepada penjaga malam di penambangan, tentang keberadaan korban. 

    Kepada penjaga malam, pelaku mengatakan, ‘tadi aku disiram tuak oleh Darwin Sitorus’.

    Tak berapa lama, korban tiba ke penambangan dan bertemu dengan pelaku, sehingga pertengkaran terjadi kembali. 

    Lalu muncul Gustom Gultom dan 6 pria yang merupakan teman dari pelaku dengan mengenderai sepedamotor. 

    Dan pelaku diminta untuk memukul korban. 

    ‘ pukul-pukul, kalau tidak kau pukul, ku pukul kau’ kata Gustom kepada pelaku.

    Selanjutnya Markus Situmorang bersama teman – temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

    Dipertengkaran itu, korban tewas dengan kondisi leher digorok dengan pisau.

    Saksi yang merupakan penjaga malam, langsung kabur melihat peristiwa itu dan memberitahu kepada Henny Br Sitohang (istri korban). Mendengar istrinya tewas digorok, Henny langsung menghubungi personil Polsek Indrapur.

    Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Jimmy Sitorus bersama 6 anggotanya dan petugas Satreskrim Polres Batubara tiba ke lokasi. 

    Tampak, korban tewas dengan kondisi terlentang berlumuran darah. Saat itu petugas membawa jasad korban ke RSUD Batubara untuk dilakukan Visum Et Repertum.
    Jasad Darwin Sitorus dimasukkan ke kantong jenazah
    Kapolsek Indrapura, AKP Mitha Anastasya, S.Ik, Senin (2/2/2020) membenarkan peristiwa tersebut. Kapolsek menyebutkan, korban bernama Darwin Sitorus berkerja sebagai pengawas galian C pasir tewas, setelah dikeroyok di tangkahan pasir, tak jauh dari Kantin milik Henny Br Sitohang (istri korban), Senin (03/02/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

    Hukum Seberat-beratnya
    Peristiwa tersebut disaksikan 3 saksi yang merupakan penjaga malam Galian C Pasir, yakni Edo Matondang (31), warga Blok I Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batubara, Naek Parlindungan Lumban Tobing (18), warga  Dusun III Desa Suka Raja Kec. Air Putih dan Budi Peratama Sitohang (25), warga Dusun III Desa Suka Raja Kec. Air Putih.

    Tak lama berselang, tersangka Markus Situmorang menyerahkan diri, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura. Sedangkan dua orang yang ikut mengeroyok Guston Gultom dan Jenri Panggabean, ditamgkap petugas dari kediaman masing-masing.

    Berdasarkan keterangan tersangka, petugas bergerak memburu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Barangbukti yang diamankan dilokasi, 1 sarung parang warna hitam, 1 sarung parang yang terbuat dari besi, sepasang sepatu warna putih, 1 martil besar, 1 sarung pisau yang terbuat dari kayu, 1 bilah parang besi, 2 gelas kaca bening, 1  cangkir warna  biru, 1 bungkus kotak rokok merek xm, 1 bungkus kotak rokok merek sm, 1 jam tangan merek skmei dan 1 lembar  KTA IPK an. Darwin Sitorus.

    “ Para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan pengeroyokkan dan pembunuhan,” sebut Kapolsek.

    Henny Br Sitohang (istri korban) ditemui di Mapolsek Indrapura mengatakan, para tersangka dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati, karena telah menggrorok leher suaminya hingga meninggal dunia.KM-Sai.

    berita ini bersumber dari koran monitor
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini