-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Macam Film Action, Begal dan Polisi Adu Tembak di Jalanan Sumatera

    redaksi
    Senin, 03 Februari 2020, Februari 03, 2020 WIB Last Updated 2020-02-03T08:27:38Z

    Ads:

    Bak Film Action, Begal dan Polisi Adu Tembak di Jalanan Sumatera
    ist

    INDOMETRO.ID - Tim Landak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap komplotan pencurian dengan kekerasan alias begal. Pelaku diketahui bernama Abdul Gofur (38), Heru Susilo Wardi (22), Seprino (26) dan Koko (22).

    Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Rivo Lapu mengatakan, pelaku Gofur dan Heru merupakan warga Jalan Kemuning, Kelurahan Megang Sakti I, Lingkungan II Kecamatan, Megang Sakti. Sementara Sepriono dan Koko merupakan warga Desa Dangku, Kecamatan Megang Sakti, Mura.

    Rivo menambahkan, keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari dua korban yang sepeda motornya dibegal oleh komplotan Gofur cs pada Minggu (2/2/2020). Bahkan, pelaku sempat menodongkan senjata api rakitannya ke salah satu korban.

    "Berbekal informasi yang diterima dari kedua korban. 

    Tim Landak Satreskrim Polres Mura, aparat Unit Buser Polsek Purwodadi dan sejumlah warga melakukan penyisiran di lokasi," kata Rivo kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku. Polisi pun melakukan pengejaran. Saat melintas di Jalan Lintas Kecamatan Purwodadi, polisi dan pelaku terlibat adu tembak bak di film action.

    "Kita dapat informasi dari warga komplotan ini melintas hendak kabur. Akhirnya Tim Landak melakukan pengejaran. Terjadi aksi baku tembak antara pelaku dengan kami saat kejar-kejaran di atas sepeda motor," kata dia.

    Saat baku tembak terjadi, kata Rivo, tim Landak berhasil menembak kaki kiri pelaku Heru Susilo Wardi. Sedangkan Abdul Gofur terkena tembakan di lutut kiri bagian belakang.

    Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini