-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Personel Polsek Simpang Pematang Menangkap Pencuri Hempon Jaringan Antarprovinsi

    redaksi
    Senin, 17 Februari 2020, Februari 17, 2020 WIB Last Updated 2020-02-17T09:42:18Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID - Personel Polsek Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung menangkap pencuri Hempon jaringan antarprovinsi pada Senin.

    Namun saat akan ditangkap, satu pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas kepolisian  berasil di tangkap

    Satu pelaku ditangkap itu bernama  Sahrul(20), warga  Kawasan hutan  register 45,  Kabupaten MesujiLampung

    Selama ini aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat karena pencurian  Hemponkerap dilakukannya.

    Para pelaku itu ditengarai selalu melakukan aksi pencurian Hempon secara terorganisir dan sudah  delapan kali

    Dalam aksi terakhirnya, para pelaku mencuri Hempon milik korban, warga Simpang Pematang, Mesuji di Lampung maupun Mesuji, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan).

    Kapolsek Simpang Pematang Kompol  Yanto Dani dan di wakili oleh  Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, kawanan pelaku pencurian  Hempon tersebut adalah sindikat antarprovinsi Sumatera Selatan dan Lampung.

    Kapolsek  Simpang pematang  Yanto Dani Menghimbau kepada Masyarakat Agar lebih waspada disaat musim hujan ini akan banyak timbul pencurian baik Curat maupun Curas
    Apalagi saat ini Trendnya dikampung kampung pencurian Hp.yang pada umumnya dilakukan oleh pelaku dgn alasan faktor ekonomi dan penyalagunaan mencuri untuk beli Narkoba/miras

    Para pelaku pencurian Hempon itu dijerat pasal 362KUHP ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun penjara.(raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini