ist |
INDOMETRO.ID – Polisi menangkap tiga pemuda yang sedang asyik mengonsumsi sabu dalam rumah warga di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kabupaten Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Mereka diamankan dengan barang bukti 0,76 gram sabu dalam plastik klip putih dan alat isap bong.
Identitas ketiga pemuda tersebut yakni Al Kusari (27), Anggiat (29) dan Eko Chandra (30) warga setempat. Mereka diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan.
"Saat menyelidiki lokasi yang disebutkan, petugas mendapati tiga laki-laki sedang duduk di rumah dan satu dari mereka memegang alat isap sabu," ujar Putu Yudha, Senin (17/2/2020).
"Saat interogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu dan alat isap,” ucapnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani proses penyidikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.
berita ini bersumber dari inews