-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Penjaga Sekolah Jadikan Mes SD Negeri di Jambi Gudang Penyimpanan Puluhan Kg Ganja

    redaksi
    Senin, 20 Januari 2020, Januari 20, 2020 WIB Last Updated 2020-01-20T08:37:19Z

    Ads:

    Penjaga Sekolah Jadikan Mes SD Negeri di Jambi Gudang Penyimpanan Puluhan Kg Ganja
    ist

    INDOMETRO.ID – Seorang penjaga sekolah di Jambi nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja kering. Bahkan, pelaku memanfaatkan mes sekolah SD Negeri tempatnya bekerja menjadi gudang penyimpanan puluhan kilogram ganja kering untuk memuluskan aksinya
     
    Aksi pelaku, Joni Hendra (37), penjaga sekolah SD Negeri 130, di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, akhirnya diketahui polisi. Pelaku ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Jambi. 

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 29 kg ganja kering yang akan diedarkan di Jambi.

    “Asal barangnya dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Jambi,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (20/1/2020).

    Selain Joni Hendra, polisi juga mengamankan rekannya, Joni Tanjung (60), warga Kecamatan Padangsidimpuan, Sumut. 

    Polisi menangkap mantan narapidana itu di Kilometer 181 Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, saat akan mengantarkan barang bukti 29 kg ganja yang dikemas dalam 29 paket ganja siap edar kepada Joni Hendra.

    “Kami telah menyita sebanyak 29 paket ganja yang dikemas dalam karung. 

    Karung diangkut menggunakan mobil minibus dan akan dikirimkan kepada penjaga sekolah untuk diedarkan di Kota Jambi. 

    Kami juga menyita satu mobil, dan sepeda motor sebagai barang bukti,” katanya.

    Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS dan jajarannya menunjukkan barang bukti ganja 29 kg yang disitas dari dua pelaku pengedar saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (20/1/2020). (Foto: iNews/Adrianus Susandra)
    Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS dan jajarannya menunjukkan barang bukti ganja 29 kg yang disitas dari dua pelaku pengedar saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (20/1/2020). (Foto: iNews/Adrianus Susandra)

    Kapolda Jambi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penjaga sekolah tersebut menjadi kurir ganja sejak Oktober 2019. Selama itu pula, dia berhasil meloloskan 15 kg ganja kering beredar di Jambi dengan rekannya Joni Tanjung, yang baru tiga bulan bebas karena kasus narkoba.

    “Penjaga sekolah tersebut memanfaatkan mes sekolah sebagai gudang penyimpanan barang terlarang tersebut sebelum diedarkan di Kota Jambi, agar aksinya tidak terendus petugas,” katanya.

    Untuk membongkar peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan dan Jambi tersebut, anggota Ditres Narkoba Polda Jambi saat ini masih memburu pemesan barang bukti. 

    Dari hasil penyelidikan, pemesan seorang mantan narapidana yang sedang dilacak keberadaannya.

    Sementara pelaku Joni Hendra mengaku menjadikan mess sekolah tempatnya bekerja sebagai gudang penyimpanan puluhan kilogram ganja kering tanpa pengetahuan pihak sekolah. 

    Barang haram itu disimpan di sana, sebelum diantar kepada pemesannya.

    “Pihak sekolah enggak tahu, saya nyimpannya diam-diam. Selama ini enggak pernah ketahuan karena memang nyimpan di sana hanya untuk sementara,” kata Joni Hendra.

    Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kini kedua kurir narkoba jaringan antarprovinsi tersebut dan barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Jambi. 

    Pelaku diancam dengan Pasal 112, 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini