ist |
Korban adalah Felli Yanti. Ia melaporkan kehilangan laptop kepada petugas kepolisian. Ia curiga laptopnya dicuri oleh Gede Slamet karena sempat melihat penjaga rumah kos itu masuk ke kamarnya sebelum ia sadar laptopnya hilang.
Atas informasi tersebut, Polisi menangkap Gede. Warga Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja, Buleleng, Bali itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Buleleng tak lama setelah korban melapor.
Petugas juga mengamankan barang bukti laptop milik korban di rumah Gede beserta satu buah kunci cadangan untuk membuka kamar kos.
Kepada petugas, Gede mengakui perbuatannya mencuri laptop di salah satu kamar penghuni kos. Ia mengaku melakukan hal itu karena terdesak biaya pengobatan anaknya yang sakit. Gajinya sebagai penjaga rumah kos sebesar Rp500 ribu tiap bulan dinilai tidak mencukupi.
“Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” kata Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Mario Immanuel, Senin (6/1/2020).
berita ini bersumber dari inews