ist |
INDOMETRO.ID - Target penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Dinas Perdagangan
Kota Tebing Tinggi yang semula ditetapkan oleh TAPD (Tim Anggaran
Pemerintah Daerah) pada APBD 2019 yakni sebesar Rp 780 juta telah mampu
dilewati berkat kerja keras yang dilakukan jajaran Dinas Perdagangan.
Bahkan
pada P-APBD 2019 beberapa waktu lalu dinaikkan lagi dengan target Rp
1,050 Milyar masih tetap bisa dilampaui hingga mencapai Rp 1,079 Milyar
atau over target sebesar 103% sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Kepala Dinas Perdagangan Gul Bakhri Siregar,SIP MSi pada awak
Indo Metro Kamis (1/1) menjelaskan,bahwa capaian realisasi yg over
target tersebut tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan pihaknya,
"untuk penerimaan dari sektor pasar dilakukan dengan intensifikasi dan
ekstensifikasi penerimaan".
Intensifikasi
dilakukan yakni dengan inventarisasi tunggakan retribusi yang belum
dibayar oleh pedagang kios/los dan melakukan penagihan. Dimulai dari
penyampaian surat pemberitahuan tunggakan, diharapkan dapat menggugah
kesadaran pedagang membayarkan kewajibannya membayar sewa terhadap
kios/los aset Pemda dimaksud.
Bahkan
dalam pengutipan retribusi dimaksud, selain petugas pengutip juga turun
langsung Kepala UPTD Pasar Erwin JH Sitorus dan Kadis Perdagangan Gul
Bakhri Siregar.
Sedangkan
untuk ekstensifikasi penerimaan dilakukan dengan memberlakukan
retribusi parkir di kawasan pasar dan retribusi pemakaian toilet pasar.
Kedua
jenis retribusi ini telah diatur dalam Perda merupakan retribusi baru
yang diberlakukan untuk meningkatkan PAD Kota Tebing Tinggi.
Peningkatan
pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada para pedagang oleh
jajaran Dinas Perdagangan turut menentukan realisasi penerimaan yang
over target tersebut. Diantaranya yakni dengan membuat pos pasar pada
setiap pasar sehingga memudahkan pedagang untuk berurusan dengan petugas
lapangan.
Gul Bakhri
mengatakan bahwa tujuan dari dibuatnya pos pasar dimaksud adalah untuk
mendekatkan pelayanan kepada pedagang. Juga dimanfaatkan sebagai
tempat/pos penjaga keamanan dan kebersihan pasar.
Retribusi
lain yang dikelola Dinas Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal
adalah pelayanan tera/tera ulang terhadap alat ukur/timbangan pelaku
usaha yang tidak hanya pada kawasan pasar akan tetapi arakat di
kelurahan.
"Saya menyampaikan terima dan
apresiasi yang tinggi kepada warga pembayar retrebusi telah memenuhi
kewajibannya,begitu juga pada personil Dinas Perdagangan Kota Tebing
Tinggi serta semua pihak yang membantu sehingga terjadi pencapaian "over
target" 103 persen"pungkas Gul Bakhri Siregar.(Dy Hart).-
Keterangan foto :
1.Kepala
Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi Gul Bakhri Siregar,SIP MSi (kiri)
turun langsung mendampingi petugas dalam menagih tunggakan retrebusi di
Pasar Sakti,Tebing Tinggi.
Tebing Tinggi,1 Januari 2020.
Penulis : Eddy Hartono.