ist |
Dari surat tanah tahun 1973 Lahan yang memiliki luas 21.750 meter persegi merupakan tanah milik ahli waris Sarnubi bin ngedeko delah (HM.Zen bin Sarnubi).
Menurut Bilhuda SH, selaku pengacara dilakukannya penyegelan tersebut, karena pihaknya telah memberikan toleransi waktu, beberapa waktu yang lalu, memberikan somasi teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang menutup mata pemerintah daerah tidak ada tanda-tanda itikad baik, terhadap tanah ini.
Saat ini penyegelan lahan tentunya merujuk kepada hak kepemilikan yang dimiliki oleh para ahli waris yang memang sejauh ini belum pernah beralih hak tersebut, baik melalui peristiwa-peristiwa keperdataan ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iya menilai, memang kami memiliki hak, untuk mengambil kembali, hak dari pada klien kami yang selama ini memang hanya sebatas diberikan pinjaman kepada pemerintah daerah ketika itu,” ujar Bilhuda di lokasi penyegelan.
Pihak ahli waris ingin mengambil kembali lahan tersebut, ada sedikit hambatan-hambatan yang artinya tidak ada pemberian secara sukarela dari pemerintah daerah.
“Oleh karenanya, kita lakukan upaya-upaya untuk memperjuangkan hak-hak para ahli waris,” terangnya.
Lanjut Bilhuda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang tidak mengklaim tanah tersebut milik pemerintah melainkan milik masyarakat.
Kami harap pemerintah daerah untuk menarik diri, jangan mengklaim bahwa tanah ini kepemilikannya punya pemerintah daerah, melainkan tanah ini milik masyarakat, dalam hal ini milik pak HM Zen bin Sarnubi,” harap pengacara itu.
Disinggung terkait penerimaan Dana Hibah oleh pihak ahli waris, Bilhuda menyatakan, kliennya belum pernah menerima apapun bentuk ganti rugi.
“Sejauh ini kami tidak mengetahui hibah itu disampaikan ke siapa, yang pasti perhari ini ahli waris belum menerima ganti rugi,” tutupnya.(Raharja)