-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Panasnya Permasalahan Lahan Terminal Manggala, Tutup Dua Pintu Masuk

    redaksi
    Senin, 09 Desember 2019, Desember 09, 2019 WIB Last Updated 2019-12-09T01:47:32Z

    Ads:

    ist
    INDOMETRO.ID - Permasalahan lahan Terminal Menggala yang sampai memanas, Ahli waris bersama keluarga besar menyegel dua pintu masuk dengan menancapkan pipa besi, Sabtu

    Dari  surat tanah tahun 1973 Lahan yang memiliki luas 21.750 meter persegi merupakan tanah milik ahli waris Sarnubi bin ngedeko delah (HM.Zen bin Sarnubi).

    Menurut Bilhuda SH, selaku pengacara  dilakukannya penyegelan tersebut, karena pihaknya telah memberikan toleransi waktu, beberapa waktu yang lalu, memberikan somasi teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang  menutup mata pemerintah daerah tidak ada tanda-tanda itikad baik,  terhadap tanah ini.

    Saat ini  penyegelan lahan tentunya merujuk kepada hak kepemilikan yang dimiliki oleh para ahli waris yang memang sejauh ini belum pernah beralih hak tersebut, baik melalui peristiwa-peristiwa keperdataan ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Iya  menilai, memang kami memiliki hak, untuk mengambil kembali, hak dari pada klien kami yang selama ini memang hanya sebatas diberikan pinjaman kepada pemerintah daerah ketika itu,” ujar Bilhuda di lokasi penyegelan.

    Pihak ahli waris ingin mengambil kembali lahan tersebut, ada sedikit hambatan-hambatan yang artinya tidak ada pemberian secara sukarela dari pemerintah daerah.

    “Oleh karenanya, kita lakukan upaya-upaya untuk memperjuangkan hak-hak para ahli waris,” terangnya.

    Lanjut Bilhuda  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang tidak mengklaim tanah tersebut milik pemerintah melainkan milik masyarakat.

    Kami harap pemerintah daerah untuk menarik diri, jangan mengklaim bahwa tanah ini kepemilikannya punya pemerintah daerah, melainkan tanah ini milik masyarakat, dalam hal ini milik pak HM Zen bin Sarnubi,” harap pengacara itu.

    Disinggung terkait penerimaan Dana Hibah oleh pihak ahli waris, Bilhuda menyatakan, kliennya belum pernah menerima apapun bentuk ganti rugi.

    “Sejauh ini kami tidak mengetahui hibah itu disampaikan ke siapa, yang pasti  perhari ini ahli waris belum menerima ganti rugi,” tutupnya.(Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini