-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Maling Sawit Dolok Masihul Diringkus Polisi

    redaksi
    Selasa, 17 Desember 2019, Desember 17, 2019 WIB Last Updated 2019-12-17T04:10:55Z

    Ads:

    MALING: Tiga kawanan maling sawit ditangkap Polsek Dolok Masihul.
    ist
    INDOMETRO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus 3 pelaku maling sawit yang selama ini diduga sudah sering beraksi di lahan perkebunan PT Socfindo Tbk Kebun Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai.
     
    Ketiganya, Rio Febriano Purba (19), warga Dusun IX, Desa Bantan; Zuhri Sahap Batubara (19) dan Fadlan Lubis alias El (20), masing-masing warga Dusun VII dan Dusun V, Desa Dolok Manampang, Dolok Masihul ditangkap saat beraksi mencuri di areal tanaman Blok 57 Afdeling I, Bangun Bandar Tanjung Maria, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Jum’at (13/12) sekira pukul 01.30 Wib.

    Menurut Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pihak PT Socfindo tentang adanya pelaku pencurian yang sering beraksi di kebun milik perusahaan tersebut.

    “Pihak pengamanan perkebunan berkoordinasi dengan kita Jum’at sekira pukul 01.30 Wib, untuk bersama memantau kegiatan para tersangka yang selama beberapa pekan terakhir diduga rutin mencuri buah sawit di kebun PT Socfindo dengan cara berpindah-pindah lokasi agar tidak mudah diketahui,” katanya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung ke lokasi dimaksud untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

    “Malam itu, ketiga tersangka terpantau sedang mengegrek buah kelapa sawit dan mengumpulkannya di satu tempat dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” jelasnya.

    Ketika ditangkap, ketiganya sempat berkelit bahwa mereka disuruh. Namun, polisi tidak begitu saja percaya dan langsung memboyong para tersangka bersama 28 janjang buah sawit (TBS) ke Mapolsek Dolok Masihul.

    Selain itu, polisi juga menyita Betor merk Yamaha warna hitam tanpa plat polis dan egrek terbuat dari bambu. Selanjutnya pihak PT Socfindo membuat pengduan resmi sesuai Laporan Polisi nomor: LP/124/XII/2019/SU/Res Sergai/Dolok Masihul melaui karyawan bernama Taufid (47).

    “Ketiganya dijerat pasal 364 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Sitompul.

    berita ini bersumber dari sumutpos


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini