-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kuasa Hukum Mama Zeta Sebut Klienya Tak Lakukan Kejahatan

    redaksi
    Kamis, 19 Desember 2019, Desember 19, 2019 WIB Last Updated 2019-12-19T06:23:39Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID – Kuasa hukum Epi Sartika Dewi alias Mama Zeta, Awaluddin SH mengatqkan klienya tidak terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menerpanya.

    Menurut Awaluddin, dugaan tersangka terhadap Epi adalah proses hukum yang belum selesai, karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah tentang kejahatan yang dia (Mama Zeta) lakukan.

    “Kami punya keyakinan bahwa klien kami tidak melakukan kejahatan itu,” terang Awaluddin kepada jangkau.com lewat pesan Whatapps, Rabu (18/12/2019).

    Awaluddin menilai ada beberapa alasan yang menguatkan kliennya tidak bersalah.

    Menurutnya Mama Zeta tidak pernah menanda tangani kwitansi panjar 250 juta, dan dia tidak pernah menjual rumahnya kepada Tuti (pelapor) dengan harga 350 juta.

    Awaluddin mengatakan tidak mungkin rumah megah milik klienya dijual semurah itu.
    Lebih lanjut, pihaknya juga telah melaporkan balik ke Polres Batu Bara atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

    “Sebenarnya dia hanya meminjam sama tuti 100 juta dengan perjanjian bunga 10%, yang anehnya pada saat itu dia (Epi) menanda tangani kwitansi pinjaman itu, kwitansi kosong, yang diberikan oleh Tuti dan yang dilakukan oleh Tuti dengan membungakan uang sudah menyalahi aturan yang berlaku,” terang Awaluddin.

    Kembali lagi Awaluddin percaya diri akan membuktikan muara kebenaran kasus ini di persidangan nanti.

    “Dengan pembuktian yang sudah kami pegang, dan kami punya keyakinan bahwa Epi Sartika Dewi alias Mama Zeta tidak bersalah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polsek Indrapura Polres Batu Bara, Sumatera Utara, menetapkan Epi Santika Dewi alias Mama Zeta warga dusun Nangka Desa Tanah Merah, Air Putih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar 350 juta. 

    Dengan sangkaan melanggar pasal 372 dan 378 KUH Pidana atas laporan seorang wanita bernama Tuti, warga Desa Pelanggiran, Laot Tador, Batu Bara, Sumatera Utara.


    berita ini bersumber dari jangkau.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini