-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Komplotan Maling Lembu Berhasil di Ringkus Polres Langkat

    redaksi
    Kamis, 05 Desember 2019, Desember 05, 2019 WIB Last Updated 2019-12-05T04:29:38Z

    Ads:

    DITEMBAK : Personil Satuan Reserse Kriminal  Polres Langkat terpaksa menembak kaki para pelaku kejahatan yang mencoba melawan petugas saat diamankan.
    ist

    INDOMETRO.ID – Memberikan rasa aman kepada warga, Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berhasil mengungkap kasus kejahatan yang menonjol terjadi sebulan belakangan ini. 

    Salah satunya, kasus penyekapan sekeluarga yang menetap di Secanggang, Kabupaten Langkat. 

    Anehnya komplotan itu tidak mengincar harta benda berharga korban berinisial IR, berupa emas dan lainnya. Namun, komplotan itu menggasak hewan ternak milik korban berupa lembu, Jum’at (15/11). 

    Kejadian saat korban sedang tertidur pulas. Suara lembu peliharaan korban terdengar yang kemudian dicurigai ada komplotan maling.

    Saat melancarkan aksinya, pelaku berusaha melukai korbannya dengan melempar batu. Dan berupaya menakut nakuti korban mengeluarkan senjata tajam jenis arit.

    Akhirnya, komplotan itu sukses melarikan 3 ekor lembu dan 1 sepeda motor. Penyelidikan yang dilakukan polisi menuai hasil. Komplotan tersebut akhirnya dibekuk.

    “Komplotan ini ada 4 orang yang diringkus di Tebing Tinggi, Senin (2/12) dini hari. 

    Dari keempatnya, 3 dari mereka diberi tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Rabu (4/12).

    Identitas para komplotan itu adalah Tajudin (45) warga Dusun XVIII Kota Lama, Desa Karang Gading, Secanggang. 

    Sugiono (42) warga Dusun I Desa Telaga 7 Labuhandeli Deliserdang, M Hafiz (42) warga Dusun I Desa Petuaren Hilir Pegajahan Serdangbedagai dan Sarifuddin (42) warga Dusun Merbau Rintis Desa Pantai Gading Secanggang Kabupaten Langkat. 

    Tajudin, M Hafiz dan Sugiono terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berupaya kabur saat diringkus.

    “Mereka disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KHUPidana,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

    Rahmat (55) warga Dusun V, Desa Kota Datar, Hamparanperak, Deliserdang juga dibekuk Unit Pidana Umum Polres Langkat. 

    Pasalnya, Rahmat menjadi penadah sepeda motor yang dilarikan komplotan tersebut.

    Fathir menambahkan, juga ada kasus menonjol lainnya yang diungkap. 

    Adalah Bambang Setiawan (30) warga Dusun IV, Desa Ara Condong, Stabat, Langkat yang merupakan spesialis melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

    “Tersangka (Bambang) yang meresahkan masyarakat ini juga berupaya melarikan diri. Karenanya, anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

    Lebih jauh, polisi juga mengamankan dua pelaku jambret handphone yang kerap beraksi di jalanan. Adalah, mereka masih berstatus anak baru gede berinisial IH (18) warga Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Wampu dan MR (18) warga Desa Stabat Lama, Wampu yang melakukan pencurian telepon selular.

    Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengimbau masyarakat proaktif melaporkan segala tindak kejahatan. Masyarakat pun diimbau selalu waspada ketika di jalanan dan bertemu orang tidak dikenal.

    “Kami berupaya maksimal untuk menciptakan rasa aman, nyaman di masyarakat. Dan pengungkapan ini juga bagian dari upaya untuk mewujudkan al tersebut. 

    Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga kami dapat memberikan hasil yang baik,” pungkasnya. 

    berita ini bersumber dari sumutpos


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini