-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jokowi Sebut Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Begini Penjelasan Mahfud MD

    redaksi
    Kamis, 12 Desember 2019, Desember 12, 2019 WIB Last Updated 2019-12-12T06:23:19Z

    Ads:

    Jokowi Sebut Hukuman Mati Bagi Koruptor, Begini Penjelasan Mahfud MD
    ist


    INDOMETRO.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperjelas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hukuman mati bagi koruptor. 

    Menurut dia, Jokowi menyampaikan hal itu agar rakyat mengusulkannya ke DPR sehingga dapat dibahas dalam Undang-Undang (UU).

    "Saya kira Pak Jokowi yang spesifik itu mengatakan kalau rakyak menghendaki hukuman mati dilakukan, ya coba lakukan.

    Caranya bagaimana? ya disampaikan nanti ke DPR, lembaga legislatif agar dimasukan di dalam UU kan gitu. Artinya kan setuju," kata Mahfud di gedung iNews Tower, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

    Mahfud mengatakan, selama ini hukuman tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang No 30 Tahun 2002.

    "Pasal 1 ayat 2 mengatakan dalam keadaan tertentu hukumnya mati bisa dijatuhkan tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam. Dalam keadaan krisis, kemudian pengulangan. Nah, itu enggak pernah diterapkan," tuturnya.

    "Kalau mau diterapkan sebenarnya UU-nya sudah ada kan begitu kata Pak Jokowi," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

    Mahfud menegaskan jika peraturan hukuman mati ingin dipertegas bagi para koruptor, harus bisa diselipkan dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.

    "Di mana jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati tapi tidak menyebut itu untuk korupsi. Tetapi dalam keadaan luar biasa hukuman mati bisa dijatuhkan dengan syarat-syarat," katanya.

    "Nah, kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu," ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam UU Tipikor. 

    Namun, dia menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.

    "Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. 

    UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

    Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. 

    Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.

    berita ini bersumber dari inews


    https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mykede.kede
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini