-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sadis!! Agar Berhenti Menangis, Pria Ini menginjak Dan Menganiaya Balita 3 Tahun

    redaksi
    Sabtu, 30 November 2019, November 30, 2019 WIB Last Updated 2019-11-30T06:46:03Z

    Ads:

    Kekerasan terhadap Batita di Denpasar, Korban Dianiaya agar Berhenti Menangis
    ist
    INDOMETRO.ID - Kasus penganiayaan batita (bayi tiga tahun) oleh pacar ibunya di Denpasar, Bali, sudah ditangani tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. 

    Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban agar berhenti menangis.

    AJ (22) tega melakukan penganiayaan kepada KMW (2,5) yang merupakan anak dari kekasihnya. 

    Akibatnya, korban menderita patah tulang di paha kanan, pembengkakan di kepala belakang, sejumlah luka lebam di punggung, luka bekas kuku di leher dan luka di dekat kemaluan.

    Saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar. 

    Sementara pelaku sudah diamankan polisi usai dilaporkan oleh kakek korban.

    Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir, pelaku menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Denpasar, Jumat (29/11/2019). 

    Pelaku mengaku awalnya korban menangis karena ditinggal ibunya pulang mengantarkan adik.

    “Saat itu korban sedang berada di kamar kos pelaku,” kata Josina, Jumat (29/11/2019)
    Jengkel korban terus menangis, pelaku memukulnya sebanyak tiga kali di bagian punggung.

    Merasa kesakitan, korban makin histeris.

    Pelaku yang marah lantas menginjak paha korban hingga patah tulang. 

    Tak hanya itu, pelaku lantas mengangkat korban dengan cara mencengkeram leher dan tubuh korban bermaksud untuk menenangkan.

    Namun cara pelaku menggendong korban seperti mengangakat barang ditambah kuku jari tangan pelaku yang panjang, mengakibatkan ada luka di leher. 

    Korban lalu diletakkan kembali di kasur, dan pelaku sempat memukulnya sekali lagi hingga korban berhenti menangis.

    Akibat perbuatannya, pelaku asal Jawa Timur ini dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, seorang batita di Denpasar, Bali, berinisial KMW (2,5) menjadi korban kekerasan yang dilakukan pacar ibunya berinisial AJ (22). 

    Paha korban mengalami patah tulang karena diinjak pelaku.

    Korban yang takut dengan pelaku menangis saat terbangun dari tidur. Korban hanya berdua dengan pelaku sementara ibunya sedang pulang ke rumah mengantarkan adik.

    Pelaku bermaksud menenangkan korban agar berhenti menangis namun gagal. 

    Hingga akhirnya pelaku jengkel dan memukul korban dan menginjak paha hingga patah tulang.

    berita ini bersumber dari inews



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini