-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua RT Digerebek Satpol PP Berduaan Didalam Kamar Janda

    redaksi
    Rabu, 06 November 2019, November 06, 2019 WIB Last Updated 2019-11-06T06:56:10Z

    Ads:

    Oknum Ketua RT Digerebek Berduaan dalam Kamar Janda 2 Anak di Kotawaringin Barat
    ist
    INDOMETRO.ID – Petugas Satpol PP membongkar kasus dugaan perselingkuhan melibatkan tokoh masyarakat di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka mengamankan oknum Ketua RT 11 SP3 Gimu Wiyanto (43) dalam penggerebekan di rumah kontrakan Feni (37) seorang janda di desa setempat, Selasa (5/11/2019) malam.

    Saat digerebek, Gimu sedang berduaan dengan janda beranak dua tersebut. 

    Dia terkejut dan berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas Satpol PP. 

    Gimu menyangkal telah berbuat mesum, meski tertangkap basah berada di dalam kamar dengan perempuan yang bukan istrinya.

    Pengakuan pria beristri dengan tiga anak itu, dia sudah mengenal Feni sejak enam bulan silam. 

    Selama itu juga dia sering main ke rumah kontrakannya.

    “Nggak, saya cuma singgah saja, enggak ngapa-ngapain. Saya menyesal, istri saya sekarang sudah tahu masalah ini,” ujarnya dengan kepala tertunduk aat diperiksa tim PPNS Satpol PP Kobar, Rabu (6/11/2019) pagi.

    Sementara Feni (37) mengakui terang-terangan jika sudah menjalin hubungan dengan Gimu. Selama beberapa minggu terakhir, oknum ketua RT itu sering main ke kontrakan.

    “Pas semalam ditangkap, saya akui habis berhubungan badan satu kali,” kata perempuan asli Lumajang, Jawa Timur.

    Feni mengaku jika mereka sudah beberapa kali berhubungan intim layaknya suami istri dengan Gimu. 

    Tidak hanya di rumah kontrakan, kadang mereka menyewa tempat di luar. 

    Saat ditanya jika dia mengetahui status Gimu yang telah memiliki istri sah dan punya tiga anak, Feni mengiyakannya.
     
     “Ya, saya tahu.

    Gimana lagi, namanya suka sama suka,” ucapnya.

    Penyidik PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan sumber terpercaya. 

    Kemudian regu 6 Satpol PP Kobar meluncur ke lokasi dan benar ditemukan pasangan di luar nikah di dalam sebuah rumah kontrakan.

    “Mereka tidak bisa menunjukkan identitas yang sama sesuai KTP, jadi arahnya ke hubungan gelap. 

    Pelakunya oknum ketua RT,” kata Lutfi.

    Menurutnya, kasus ini akan diproses sesuai aturan perda. 

    Namun bisa berlanjut ke ranah hukum jika istri oknum Ketua RT mau membuat laporan polisi.

    “Kami pakai aturan perda untuk menjerat keduanya karena mereka bukan pasangan sah. 

    Kalau istrinya mau ke ranah hukum dengan melapor ke polisi juga bisa,” tuturnya.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini