-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Pembunuhan Sadis di Tebingtinggi Terancam Hukuman Seumur Hidup

    redaksi
    Selasa, 29 Oktober 2019, Oktober 29, 2019 WIB Last Updated 2019-10-29T01:56:32Z

    Ads:

    Pelaku pembunuh guru di Tebing Tinggi terancam hukuman seumur hidup
    ist

    Tebing Tinggi,INDOMETRO.ID - Yuda Pratama alias Yuda (20) pemuda pengangguran pelaku pembunuhan terhadap Siti Rahmah Lubis, seorang PNS guru SD, terancam hukuman seumur hidup dan dikenakan pasal 339 atau 365 ayat 3 KUHP
    Demikian disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP. 


    Sunadi didampingi Kasat Reskrim AKP.Rahmadhani dalam keterangan pers setelah memboyong tersangka dari Polda Sumut , Senin (28/10) di Mapolres Tebing Tinggi.
    Dari pengakuan sementara, pelaku melakukan perbuatanya ingin merampok dibarengi rasa dendam terhadap korban, karena korban pernah berucap  "kalau masakan mamak mu tidak enak, berhenti saja jadi ketringan".

    Seperti diketahui selama ini korban dengan pelaku sudah saling mengenal karena pelaku setiap hari mengantar ketringan pesanan korban. 

    Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban terlebih dahulu memukul korban dengan tabung gas, selanjutnya menyayat leher dan nadi tangan korban.

    Dari pengakuan pelaku pisau, yang digunakan sudah dibuang dalam sungai Segiling,.

    Kini tersangka bersama penadah HP milik korban Adven Sianturi di tahan di Mapolres Tebing Tinggi, berikut beberapa barang buktinya.  


    berita ini bersumber dari antaranews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini