ist |
INDOMETRO.ID – Maspuryanto (36), pelaku pembakaran istri di Ketintang, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhirnya ditangkap.
Penjual jus di Royal Plaza ini dibekuk Tim Resmob Polres Rembang di depan minimarket di Desa Kauman, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (16/10/2019) petang.
Kabar penangkapan pelaku pembakaran ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (17/10/2019). Barung mengatakan, pelaku pembakaran dibekuk saat hendak melarikan diri.
“Kemarin sore tertangkap. Kami dibantu oleh tim Resmob Polres Rembang,” kata Barung.
Barung mengatakan, polisi menangkap pelaku di Rembang setelah melacak posisinya yang tengah berada di luar wilayah Jatim, Rabu siang.
Karena itu, Polda Jatim berkoordinasi dengan sejumlah satuan untuk turut memburu pelaku.
Barung mengatakan, Maspuryanto bakal dikenai pasal berlapis. Sebab, selain membakar istrinya, dia juga membawa kabur sepeda motor milik Heri Suwandoyo (46), penjaga kos yang ditempati Maspuryanto bersama istrinya.
“Ada dua tindak pidana yang dilakukan. Pertama pembakaran terhadap istri. Kedua melakukan perampasan terhadap sepeda motor,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga masih menyelidiki motif pelaku membakar istrinya, termasuk kemungkinan upaya pembunuhan terhadap korban.
“Semua masih didalami.
Apakah ada upaya membunuh atau hanya masuk unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” katanya.
Diketahui, seorang pria di Surabaya, Maspuryanto (36) tega membakar istrinya, Putri Nalurita (19), Selasa (15/10/2019).
Tindakan keji ini dilakukan setelah pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran di rumah kos di kawasan Jalan Ketintang Baru 2A, Nomor 3A, Kota Surabaya.
Putri mengalami luka bakar cukup serius dan harus dilarikan ke RSUD Dr Soetomo.
berita ini bersumber dari inews