-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ditipu Atas Jual-Beli Rumah, Pembeli Gugat Bank Sampoerna Area Medan

    redaksi
    Senin, 28 Oktober 2019, Oktober 28, 2019 WIB Last Updated 2019-10-28T06:21:58Z

    Ads:

    ist
    MEDAN, INDOMETRO.ID – Ketua Umum DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B), Suwarno (46) menggugat Bank Sampoerna Area Special Projects Medan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan. 

    Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Khairil Anwar, menjelaskan gugatan itu sudah dilayangkan pihaknya terhitung sejak 15 Oktober 2019. 

    “IYA, gugatan sudah kita layangkan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 749/Pdt.G/PN Mdn,” ucapnya.

    Khairil Anwar mengatakan, gugatan ini dilakukan karena tidak transparan dalam transaksi pembelian rumah seharga Rp102 juta di Km 10,5 Kecamatan Jalan Mesjid, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

    “Perkara ini terjadi tepatnya pada Agustus 2018 lalu, saat Suwarno melakukan kesepakatan jual-beli sebuah rumah melalui lelang sesuai dengan kutipan Risalah lelang Nomor : 884/04/2018,” katanya.

    Selanjutnya proses pun berlanjut, Suwarno memenuhi kewajibannya untuk membayar rumah tersebut. 

    Setelah didatangi, ternyata rumah tersebut belum dapat ditempati karena pemilik lama masih bersikeras merasa berhak untuk memiliki rumah tersebut.

    Sementara itu, Suwarno juga menilai ada kejanggalan dalam proses jual-beli yang ia lakukan dan jelas perbuatan melawan hukum. 

    Sebelumnya, Suwarno juga sudah menyatakan keberatannya atas belum kosongnya rumah yang telah dibelinya Rp102 juta melalui proses lelang itu kepada pihak PT. Bank Sampoerna tersebut. 

    Namun, pihak bank tersebut terkesan buang badan.

    Meski ini bukan pertama kali dirinya melakukan pembelian rumah, Suwarno mengaku heran dengan proses jual-beli kali ini. 

    Sehingga ia terpaksa harus menempuh jalur pengadilan dalam pencarian kebenaran memperjuangkan hak-haknya. 

    Sebab, selama ini semua prosedur sudah dia lalui. Bahkan melibatkan pihak-pihak terkait yang memang diberi wewenang oleh negara. 

    “Sebenarnya sederhana saja, tidak akan mungkin rumah tersebut (dari bank) dilelang kalau ada sengketa. 

    Tidak akan mungkin akta perjanjian otentik notaris bisa terwujud kalau ada permasalahan,” ucap Suwarno, Ketua Umum DPP P4B kepada Sumut Pos, Minggu (27/10). 

    “Kalau dua hal itu sudah terwujud, berarti semua nggak ada masalah. 

    Masalah itu mun cul setelah semua pembayaran dilakukan. 

    Dan yang saya bingungkan, kenapa masih ada orang yang merasa berhak menempati rumah tersebut?” sambung Suwarno. 

    Dalam gugatannya, Suwarno melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) meminta pengembalian uang pembelian rumah sebesar Rp102 juta, uang biaya pengurusan perkara Rp10 juta, uang harga diri dan rasa malu dirinya karena tidak dapat masuk dalam rumah yang dibelinya sebesar Rp200 juta. 

    Suwarno juga meminta apabila perkara ini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap tetapi dilalaikan oleh tergugat, maka tergugat didenda Rp1 juta perhari berikut membayar ongkos perkara tersebut. 

    Suwarno juga berharap agar mendapat keadilan dalam kasus ini. 

    Mengingat sidang gugatan tersebut akan digelar pada Senin (28/10) di Pengadilan Negeri Medan.

    berita ini bersumber dari sumutpos
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini