ist |
INDOMETRO.ID – Pelantikan sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2019-2024 telah resmi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Sidang paripurna pelantikan anggota DPR terpilih dipimpin oleh anggota DPR tertua, yakni Abdul Wahab Dalimunte (80 tahun) dari Partai Demokrat dan termuda Hillary Brigita (23 tahun) dari NasDem.
Sementara janji atau sumpah untuk mengemban sebagai wakil rakyat di parlemen selama lima tahun ke depan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali.
Selain itu, hadir sejumlah menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Gubernur DKI Jakarta Anies, Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin dan sejumlah duta besar negara asing.
Namun berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, tunjangan untuk anggota DPR periode lima tahun ke depan mengalami beberapa kenaikan, seperti tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon.
Dan berikut ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2019-2024:
A. Gaji dan tunjangan tetap
- Anggota merangkap ketua: Rp5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
3. Tunjangan Anak (dua anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
5. Tunjangan Jabatan
- Anggota merangkap ketua: Rp18.900.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
6. Tunjangan Beras: Rp30.090/jiwa/bulan
7. Tunjangan PPH Pasal 21: Rp2.699.813
B. Penerimaan Lain
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota merangkap ketua: Rp16.468.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota merangkap ketua: Rp5.250.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
5. Asisten Anggota: Rp2.250.000
6. Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000/anggota/periode
C. Biaya Perjalanan
1. Uang harian (per hari): Rp500.000
2. Uang representasi (per hari): Rp300.000
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Pensiun
1. Uang Pensiun
- Anggota merangkap ketua: Rp3.024.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp2.772.000
- Anggota DPR: Rp2.520.000
2. Tunjangan Beras: Rp30.090/jiwa/bulan.
Berita ini bersumber dari viva