-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    3 Tersangka, Kebakaran Pabrik Mancis Ilegal Yang Memanggang 30 Orang

    redaksi
    Rabu, 30 Oktober 2019, Oktober 30, 2019 WIB Last Updated 2019-10-30T07:43:23Z

    Ads:

    SAKSI: Camat Binjai, Rizal Gultom diperiksa sebagai saksi Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Selasa (29/10).
TEDDY/SUMUT POS
    ist

    BINJAI, INDOMETRO.ID – Kepala Desa Sambirejo Kusnadi dan Camat Binjai Rizal Gunawan Gultom bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi dan Anggota Dedy serta Tri Syahriawani, Selasa (29/10). 

    Mereka beraksi terkait 3 terdakwa yang dinilai polisi bertanggung jawab atas kebakaran hebat pabrik perakitan mancis ilegal yang memanggang 30 orang.

    Kusnadi kali pertama yang bersaksi kepada majelis di Ruang Sidang Cakra PN Binjai. 

    Menurut Kades, peristiwa yang memilukan ini dilaporkannya kepada Rizal pascakejadian.

    “Malamnya saya takjiah,” ujar dia.

    Menurut dia, selama ini keberadaan pabrik rumahan tersebut dinilai layak. “Setelah kejadian tidak layak,” aku dia.

    Dia juga tak dapat memastikan apakah keberadaan pabrik rumahan itu bermanfaat untuk warga sekitar. 

    “Yang jelas perangkat desa yang hadir (pertemuan dengan ahli waris),” kata Kades yang menunjukkan sikap kaku selama dicecar majelis hakim.

    Usai Kades, giliran Camat Binjai, Rizal Gunawan Gultom yang didengar kesaksiannya. Rizal menjelaskan tugas, pokok dan fungsinya sebagai orang nomor satu di Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. 

    “Salah satunya terkait dengan perizinan yang ada di wilayah kecamatan,” kata pria yang menjabat sebagai Camat Binjai sejak April 2018 ini.

    Namun saat ditanya lebih rinci, Rizal buang badan. 

    Menurut dia, penindakan terhadap aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

    “Kami sebatas melakukan pengawasan, penegakan Perda di Satpol PP. Kalau tahu, menyampaikan kepada Pemkab Langkat melalui Satpol PP. Kalau untuk menghentikan, bukan kewenangan kecamatan. Penegakan Perda ada di Satpol PP,” beber Rizal.

    Bahkan, sambung dia, setelah tragedi maut itupun pihaknya belum memahami siapa pemilik asli pabrik rumahan itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Rizal, namanya PT Kiat Unggul dan berlokasi pusat di Deliserdang.

    Bahkan, dia juga tak tahu di mana letak persisnya. 

    “Kami belum memahami punya siapa. Setelah kejadian baru kami cari tahu, yang kami tahu setelah kebakaran belum juga memahami siapa pemiliknya,” ujar dia.

    “Tempatnya itu ada di pinggir jalan namun masuk ke dalam. Setelah terjadi (kebakaran), kami enggak yakin itu tempat perakitan mancis. Kami anggap itu tempatnya tersembunyi,” tandasnya.

    Memasuki waktu istirahat solat makan sekitar pukul 15.30 WIB, majelis mengakhiri sidang. 

    Rizal bakal diperiksa pada lain kesempatan, tepatnya Selasa (12/11) sekira pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, sebanyak 30 orang tewas terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

    Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka. 

    Ketiganya masing-masing, Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. 

    Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.


    berita ini bersumber dari sumutpos
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini