ist |
INDOMETRO.ID – Veronica Koman telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka ujaran bohong alias hoax dan provokasi terkait kerusuhan Papua di akun media sosialnya. Saat ini, dia menjadi buronan polisi.
Ada lima konten unggahan Veronica baik dalam bahasa Indonesia maupun Inggris, yang diduga hoax dan mengandung provokasi. Konten tersebut, di antaranya soal penangkapan dan penembakan mahasiswa di Asrama Jalan Kalasan Surabaya.
Veronica diketahui sudah lama aktif mengawal aksi mahasiswa Papua, namun saat insiden Asrama Mahasiswa Papua, Veronica yang tak ada di tempat kejadian.
Namun dia aktif menyebarkan informasi lewat pesan, foto dan video yang mengajak memprovokasi.
Hal itu berdasarkan pengakuan Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.
"VK ini orang yang sangat aktif membuat provokasi, di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan provokasi (terkait Papua)," kata dia di Markas Polda Jatim.
Luki bilang, sebelum kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada pertengahan Agustus 2019, Veronica pernah hadir dalam aksi memperingati deklarasi kemerdekaan Papua Barat ke-57 di Surabaya pada akhir 2018 lalu, yang sempat berujung ricuh.
Bahkan, menurut Luki, Veronica membawa wartawan asing untuk meliput aksi tersebut, tapi tidak disertai dokumen resmi.
Sementara saat ini, Veronica saat ini tengah menjadi buronan karena meski Warga Negara Indonesia (WNI), aktivitasnya lebih banyak di luar negeri. Karena itu, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian internasional (Interpol) untuk menangkap Veronica, sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari viva