-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Perampokan di Pintu Tol Tanjung Mulia, 4 Perampok dan 1 Penadah Diringkus

    redaksi
    Rabu, 18 September 2019, September 18, 2019 WIB Last Updated 2019-09-18T04:16:36Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    ist

    BELAWAN, INDOMETRO.ID – Lima kawanan rampok kerap beraksi di Pintu Tol Tanjung Mulia diringkus. 

    Kelima pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) ini telah diamankan di Mapolsek Pelabuhan Belawan, Selasa (17/9).

    Para pelaku yang diamankan masing-masing, IS (14), Lambok Roy Martin Sipahutar (23), Eskiel Fernando Sinaga (20) dan Roni Rikardo Zebua (21). 

    Keempatnya merupakan warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

    Sedangkan seorang penadah bernama Manson Manalu (26) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kecamatan Medan Deli.

    Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan, terungkapnya kawanan rampok itu berdasarkan laporan Putri Purnama Sari (28) yang menjadi korban pencurian dan kekerasan, Jumat (13/9) lalu. 

    Wanita yang menetap di Jalan Pari, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ini awalnya menumpang taksi online dari Bandara Kualanamu pulang ke rumahnya. 

    Pada saat mobil yang ditumpanginya mau keluar dari pintu Tol Tanjung Mulia, sopir taksi online itu memberhentikan mobil dan turun untuk mengisi saldo e-tol. 

    Wanita itu tetap berada sendirian di mobil, kesempatan itulah dimanfaatkan kawanan pelaku. Para pelaku membuka pintu mobil tersebut. 

    Kemudian, merampas tas milik korban yang sempat melakukan perlawanan sambil teriak rampok.

    “Setelah tas itu dirampas, para pelaku langsung kabur ke arah pemukiman warga. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan,” ungkap Kapolres.

    Laporan diterima dengan nomor LP/293 /IX/2019/SU/SPKT Pel. Belawan. Berbekal laporan itu, Tim Khusus Gagak Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

    Alhasil, tim yang dipimpin Ipda Herikson Siahaan berhasil menangkap para pelaku secara terpisah.

    “Para pelaku sudah kita tangkap, otak pelakunya adalah Lambok Roy Martin Sipahutar. 

    Kita masih menyelidiki kasus ini, apakah ada korban lain yang menjadi sasaran para pelaku. 

    Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 ta hun penjara,” pungkas Ikhwan.


    Berita ini telah di terbitkan,bersumber SUMUTPOS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini