-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Benny Sihotang Dugaan Penipuan, Polda Kirim Panggilan Kedua Sebagai Tersangka

    redaksi
    Rabu, 18 September 2019, September 18, 2019 WIB Last Updated 2019-09-18T06:55:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Pasca mangkirnya Benny Harianto Sihotang, tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar, penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Reskrimum Polda Sumut mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan. 

    Surat panggilan dikirim, Selasa (17/9).

    “Suratnya sudah kita kirim hari ini (kemarin, red) kepada tersangka. Jadwal pemeriksaannya pada Jumat (20/9) mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Hardabangtah AKBP Edison Sitepu kepada wartawan.

    Edison menyatakan, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, jika tersangka mangkir lagi dari panggilan penyidik maka dilakukan penjemputan paksa. 

    “Kalau tidak datang juga, maka kita panggil paksa,” tegasnya.

    Disinggung adakah dilakukan pencekalan terhadap Benny Sihotang, Edison mengaku masih belum dilakukan. Alasannya, masih menunggu itikad baik tersangka untuk hadir memenuhi pemeriksaan penyidik. 

    “Belumlah dicekal, kita tunggu reaksi dari panggilan kedua ini apakah datang atau tidak. 

    Masih kita tunggu itikad baik yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik,” tandas dia. Diberitakan sebelumnya, Benny Sihotang mengabaikan panggilan pertamanya oleh penyidik sebagai tersangka. 

    Benny lebih memilih menghadiri pelantikan anggota DPRD Sumut.

    “Dia (Benny Sihotang) tidak datang dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik,” ujar Edison.

    Diketahui, Benny Sihotang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar. 

    Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018 terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

    Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu Direktur Utama Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

    Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan, yakni Rusdi Taslim.

    Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses dengan mengirim lewat rekening. 

    Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.


    Berita ini telah di terbitkan,bersumber SUMUTPOS
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini