-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

    redaksi
    Sabtu, 21 September 2019, September 21, 2019 WIB Last Updated 2019-09-21T03:13:19Z

    Ads:

    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Rencana naiknya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, dipastikan akan menaikkan anggaran kesehatan, baik di tingkat pusat maupun daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

    Begitupun dengan pemerintah Kota Medan, bila tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III dipastikan naik, maka Pemko Medan juga harus meningkatkan anggarannya agar dapat menanggung biaya para peserta BPJS Kesehatan PBI yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan.

    Namun, hingga saat ini APBD untuk anggaran Kesehatan belum juga ditampung dalam R APBD 2020. 

    Pasalnya, hingga saat ini Dinas Kesehatan belum mengajukan besarnya nilai anggaran yang mereka butuhkan untuk menutupi selisih kenaikan iuran tersebut.

    “Ya kita tidak soal itu, berapa besarnya kenaikan anggaran yang dibutuhkan untuk menutupi besarnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III di tahun 2020. 

    Itu yang tahu Dinas Kesehatan (Kota Medan), mereka yang tahu berapa banyak jumlah peserta BPJS PBI di Kota Medan,” ujar Kepala Bagian Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Syahrial kepada Sumut Pos.

    Menurut Syahrial, jumlah itu bisa terus berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, hingga saat ini mereka belum menerima adanya pengajuan nilai anggaran yang dibutuhkan oleh Dinkes.

    “Bisa saja mereka mau menambah peserta BPJS PBI dari APBD Kota Medan karena memang masih ada warga yang layak dan membutuhkan. Bisa jadi juga, karena memang naiknya tarif iuran kelas III belum ditetapkan oleh pemerintah pusat karena belum mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

    Maka dari itu, kata Syahrial, kemungkinan Dinas Kesehatan baru akan memberikan usulan anggarannya setelah adanya kepastian akan naik atau tidaknya iuran BPJS kelas III dari pemerintah pusat.

    “Mungkin kalau sudah ada kepastian naik atau tidaknya iuran kelas III itu dari pemerintah pusat, baru lah mereka akan memberikan usulan anggaran yang mereka butuhkan. 

    Sebab, semua anggaran terkait BPJS Kesehatan, itu Dinas Kesehatan yang akan menganggarkannya. 

    Kalau mereka sudah menganggarkannya dan disetujui dewan (DPRD Medan), tentu kami siap untuk memfasilitasi anggarannya,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mulai Januari 2020 mendatang dengan rincian Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. 

    Sedangkan untuk kelas III, pemerintah berencana menaikkan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

    Namun hal itu belum dipastikan karena belum mendapatkan persetujuan dari DPR.

    Di lain pihak, Kemensos juga telah menonaktifkan 16.816 peserta BPJS PBI di Kota Medan yang bersumber dari APBN. 

    Dari total itu, Kemensos memutuskan untuk memangkas 6.816 di antaranya.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini