-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polda Sumut Ringkus Enam Pelaku Pencurian dan Penadah

    redaksi
    Selasa, 06 Agustus 2019, Agustus 06, 2019 WIB Last Updated 2019-08-06T02:56:45Z

    Ads:

    Polda Sumut ringkus enam pelaku pencurian dan penadah
    Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, memaparkan kasus kejahatan di Mapolda, Senin (5/8). 
    MEDAN,INDOMETRO.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara meringkus enam pelaku pencurian dan penadah di beberapa tempat yang berbeda di Kota Medan dalam operasi Sikat Toba 2019 yang sedang berlangsung saat ini.

    Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, di Mapolda, Senin, mengatakan keenam tersangka yang diamankan itu yakni FD (39) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebagai otak pelaku.

    Menurut dia, tersangka melakukan pencurian, Sabtu (6/7) terhadap mobil No Pol B 9302 TRU milik PT Andalan 21 Ekspres mengangkut barang dari Bandara Kuala Namu ke Ruko Multatuli Indah Blok A No 40 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.Mobil tersebut diparkir di depan Ruko Multatuli.

    Kerugian materil, menurut dia, sebesar Rp2,5 miliar dan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Tersangka DPO tahun 2015, barang bukti diamankan satu buah obeng, katanya.

    Ia menyebutkan, tersangka LD (23) warga Sunggal dan YG (36) warga Brayan Medan menjambret korban Tugiyem, Mayasari, Agustina Tampubolon, serta Juliana Nadeak, dan kerugian Rp20 juta.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka 31 Juli 2019. dan menyita barang bukti lima unit sepeda motor, 7 unit handphone, 9 buah dompet, 10 lembar STNK, dan 16 buah tas.

    Kemudian, tersangka MZ (36) warga Medan Sunggal mencuri barang-barang yang terdapat di Rumah Zakat Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, dan kerugian Rp20 juta.

    Selain itu, AP (37) juru parkir di Jalan DI Panjaitan Medan menerima barang curian dari tersangka untuk digadaikan kepada NA (35) warga Jalan Kesatrian Medan.

    Kedua penadah yang diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti satu unit Laptop merk HP, satu Kamera Digital Kecil Merk Canon, satu Note Book, satu Nano Spray, satu kunci T,satu buah gembok, satu buah senter, satu buah STNK R4, dan sembilan lembar Surat Bukti.(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini