-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polda Sumut Kembali Periksa Wali Kota Pematang Siantar

    redaksi
    Selasa, 06 Agustus 2019, Agustus 06, 2019 WIB Last Updated 2019-08-06T01:53:46Z

    Ads:

    Polda Sumut kembali periksa Wali Kota Pematangsiantar
    Ilustrasi - Pungli. 
    MEDAN,INDOMETRO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Sumatera Utara kembali memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor sebagai saksi dalam dugaan pungutan liar pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKD Pematangsiantar.

    Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Senin (5/8), membenarkan pemeriksaan orang pertama di Pemkotsiantar terkait operasi tangkap (OTT) Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar.

    Wali kota Pematangsiantar, menurut dia, diperiksa di sebuah ruangan Dit Reskrimsus Polda Sumut.

    "Wali Kota Pematangsiantar hanya diperiksa sebagai saksi," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.


    Sebelumnya, Wali kota Pematangsiantar Hefriansyah pertama kali diperiksa di Polda Sumut, Senin (29/7) sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

    Wali Kota Pematangsiantar diperiksa sebagai saksi dan bukan tersangka.
    Saat itu pemeriksaan terhadap Hefriansyah merupakan pemanggilan yang pertama.

    Sekda Diperiksa

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara juga memeriksa Sekretaris Daerah Pemkot Pematangsiantar Budi Utari sebagai saksi dalam dugaan pungutan liar (pungli) pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di Kantor BPKD Pematangsiantar.

    Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman ketika dikonfirmasi, Selasa (23/7) membenarkan pemeriksaan terhadap saksi Budi Utari yang dimintai keterangan di Polda Sumut sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB.

    "Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap saksi Budi, mengenai dugaan pungli yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Pematangsiantar," katanya.

    Sekda Pemkot Pematangsiantar Budi Utari mengatakan, kehadirannya di Polda Sumut hanya dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi).

    "Ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Sumut," katanya.

    Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka AP, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Pematangsiantar, dalam kasus dugaan pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

    Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Polisi Rony Samtana mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolda.

    Sebelumnya, menurut dia, AP datang ke Mapolda Sumut, Sabtu (13/7) dan tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

    "Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AP selama beberapa jam dan langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Rony.

    Penetapan tersangka itu karena pemotongan insentif pajak yang sudah berlangsung cukup lama dan AP dianggap yang harus bertanggung jawab. "Dalam pemotongan pajak 15 persen itu, AP ikut menerima dan menikmati dana tersebut," kata dia.

    Samtana menjelaskan, hingga kini Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam OTT di BPKD Pematangsiantar, yakni EZ Bendahara BPKD Pematangsiantar, dan AP Kepala BPKD Pematang Siantar.

    "Sebanyak 16 saksi yang juga diamankan saat OTT dan dibawa ke Polda Sumut, Kamis (11/7) telah di pulangkan karena mereka hanya dimintai keterangan," katanya.

    Personel Polda Sumut melakukan OTT di Kantor BPKD Pematangsiantar, Kamis (11/7) sekira pukul 17.30 WIB dan mengamankan barang bukti sebesar Rp186 juta.(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini