-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ini Dia Para Pelaku Perampokan di Irian Supermarket Medan

    redaksi
    Kamis, 08 Agustus 2019, Agustus 08, 2019 WIB Last Updated 2019-08-08T09:12:22Z

    Ads:

    Pemaparan kasus perampokan di Irian Supermarket, di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/8).
    MEDAN,INDOMETRO.ID - Kepolisian Resor Kota Besar Medan memaparkan kasus perampokan yang membawa kabur uang senilai Rp411 juta dari Irian Supermarket di Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota.

    Pemaparan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dan Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira beserta PJU jajaran Polda di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/8).

    Adapun pelaku perampokan adalah Markus Manaek Pakpahan (28) warga Jalan Selamat Gang Sadar, dan Abdi Prayogi (26) warga Jalan Sudirman Dusun I Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku Markus yang juga merupakan otak dari aksi perampokan tersebut berperan merampas uang. Sedangkan Abdi, berperan sebagai pengemudi kendaraan saat keduanya beraksi dengan sepeda motor Honda Beat.



    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, keduanya merupakan karyawan aktif di perusahaan PT Abacus Cash Solution. Keduanya berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV.

    "Setelah kita kumpulkan bukti dan keterangan saksi, pelaku ini ternyata bekerja di PT Abacus yang tidak masuk kerja pada hari kejadian," katanya.

    Tidak hanya kedua pelaku utama yang berhasil diamankan petugas. Seorang wanita bernama Juniar Ramadani (34), warga Jalan Sumber Bakti, juga turut diamankan karena berperan sebagai penyimpan uang bagian Markus.

    "Jadi usai keduanya melakukan aksi, uang tersebut dibagi dua. Pelaku Markus menyimpan uang tersebut kepada Juniar yang merupakan teman wanitanya," ujar Kapolrestabes.

    Markus ditangkap saat sedang duduk-duduk bersama pacarnya di kawasan Marindal. Petugas langsung mengamankan dan melakukan pengembangan untuk mencari uang tersebut dan pelaku Abdi. 

    Saat pengembangan, Markus mencoba melarikan diri meski sudah diberi dua kali tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak di bagian kakinya.

    Mengenai motif perampokan tersebut, kata Dadang, yakni untuk membayar utang. Para pelaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut sejak sebulan sebelumnya.

    "Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 YO 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Dadang.(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini