-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gelapkan Sepeda Motor, Anak Oknum TNI Diadili

    redaksi
    Selasa, 27 Agustus 2019, Agustus 27, 2019 WIB Last Updated 2019-08-27T03:35:30Z

    Ads:

    Hambali Harahap, terdakwa penggelapan sepeda motor menjalani sidang dakwaan, Senin (26/8).
    MEDAN,INDOMETRO.ID  Hambali Harahap alias Habil (20) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, Ruang Cakra 5 Pengadilam Negeri (PN) Medan, Senin (26/8) sore. Anak oknum TNI ini, didakwa telah menggelapkan sepedamotor milik Sri Rahmadani.
    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Khairani Siregar, Sabtu (8/6) sekira pukul 04.00 WIB, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani bahwa akan membeli hapenya yang sebelumnya telah ditawarkan melalui media sosial (medsos).
    Kemudian, terdakwa dan Nanda sepakat bertemu dengan korban di depan Komplek Cemara Asri, Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.
    “Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dengan berpura-pura kalau kereta yang dikendarainya mogok. Sehingga korban mendatangi Nanda dan terdakwa dengan mengendarai satu unit kereta Honda Vario warna silver BK 3315 AHW tahun 2018,” tandas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
    Disana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong sepedamotornya yang mogok. Bahkan, Nanda meminjam kereta milik korban dengan alasan mengambil duit ke ATM.
    Sedangkan terdakwa tetap berada di tempat tersebut bersama korban. Ternyata, Nanda membawa kabur kereta milik korban.
    Terdakwa pun turut melarikan diri dan menemui Nanda. Kemudian, terdakwa dan Nanda menggadaikan motor milik korban kepada seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp1.000.000.
    Nanda memberikan upah terdakwa sebesar Rp800.000. Pada 9 Juni 2019, terdakwa dan Nanda menjual motor milik korban kepada Wak Ratno melalui Dedi (belum tertangkap). Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur.


    “Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp13.440.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan,” cetus Emmi.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini