-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BNN Sumut Musnahkan Sabu Selundupan Dari Malaysia

    redaksi
    Selasa, 06 Agustus 2019, Agustus 06, 2019 WIB Last Updated 2019-08-06T07:22:06Z

    Ads:

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, memaparkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang akan dimusnahkan. 
    MEDAN,INDOMETRO.ID  - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diselundupkan ke perairan Indonesia dekat Selat Malaka.

    Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, di Medan, Selasa, mengatakan jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita 6.000 gram dan sabu dimusnahkan 5.810,28 gram.

    Selain itu, pil ekstasi yang disita 1.000 butir, namun yang dimusnahkan hanya 968 butir dan sisanya untuk bahan pemeriksaan di laboratorium.

    "Narkotika tersebut diselundupkan empat orang tersangka, yakni dua warga Malaysia dan dua warga Indonesia," ujar Atrial.

    Ia menyebutkan dua warga Malaysia YBL (55) alamat Jalan Pantai Kuala Kurau Perak, Malaysia dan OCP (56) alamat Jalan Pantai Kuala Kurau Perak, Malaysia.

    Sedangkan, dua warga Indonesia yakni AV (32) alamat Jalan TB Simatupang, Komplek Pinang Baris Permai Medan dan SR (29) alamat Jalan Taruma Kampung Kubur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

    Sebelum barang bukti itu dimusnahkan dan dibuatkan berita acaranya.

    Barang bukti sabu 6.000 gram hasil tangkapan BNN Provinsi Sumut tanggal 1 Juli 2019 dan 1000 butir pil ekstasi tangkapan Lanal Tanjung Balai 30 April 2019.

    Kemudian, dilanjutkan dengan pemusnahan sabu dan pil ekstasi dengan cara dimasukkan ke dalam mesin khusus pembakar/pemusnah narkoba yang berada dalam sebuah mobil milik BNN.

    Proses pemusnahan barang bukti narkoba itu, sangat cepat karena menggunakan mesin, jika dibandingkan dibakar dengan menggunakan api.

    "Terhadap tersangka YBL,OCP, SR dan AV dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," katanya.

    Hadir pada acara tersebut, mewakili Polda Sumut, Kejati Sumut, Kanwil Bea dan Cukai Sumut dan undangan lainnya.

    Sebelumnya, Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Polda Sumut dan Kanwil Bea dan Cukai Sumut menggagalkan penyelundupan enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Malaka wilayah Sumatera Utara.

    Penangkapan narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika di perairan Indonesia dan dilakukan penyelidikan, serta mengamankan dua orang warga Malaysia yaitu YBL (55) dan OCP (56) membawa 6 kg sabu menggunakan perahu cepat di laut perairan Utara Gosong Siguna-guna, Kabupaten Serdang, Senin (1/7) sekira pukul 23.00 WIB.

    Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap sindikat yang mengedarkan barang narkoba tersebut di Medan, dan petugas menangkap tiga orang tersangka AV (32), RS (30) dan SR (29).

    Kedua tersangka AV dan RS diamankan di penginapan Jangga House Jalan Sei Tuan Medan, Jumat (5/7) sekira pukul 22.30 WIB.

    Sedangkan tersangka SR diamankan di Lobi Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol Medan, Sabtu (6/7) sekira pukul 10.30 WIB.

    Tersangka OCP bertugas sebagai tekong, sedangkan YBL yang menyiapkan dan mengatur serah terima barang di laut. Barang narkoba itu dibawa dari Pantai Kuala Kurau Perak, Malaysia atas perintah Mr X yang berada di Malaysia.

    Selain itu, tersangka AV RS, dan SR sebagai kurir penerima di Medan. Petugas juga mengamankan barang bukti 6 kg sabu dan sejumlah alat serta peralatan lain pendukung kegiatan terlarang itu.(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini