-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dilaporkan Juga Kasus Penganiayaan

    redaksi
    Selasa, 02 Juli 2019, Juli 02, 2019 WIB Last Updated 2019-07-02T06:37:59Z

    Ads:

    Suasana di ruang pemeriksaan Markas Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat.
    Suasana di ruang pemeriksaan Markas Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat.
    INDOMETRO.IDPenetapan atas seorang perempuan berinisial SM sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Kepolisian Resor Bogor dinilai pihak Tim pengacara Masjid Jami Al Munawaroh dapat membuat umat sedikit lebih tenang. 

    Namun, tim pengacara kembali melaporkan SM dalam kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.

    "Alhamdulillah, kalau memang sudah ditetapkan tersangka pasal 156a penistaan agama. Tentunya proses di kepolisian ini berjalan sesuai dengan SOP, peraturan perundang-undangan, jadi tentunya bisa membuat umat Islam sedikit tenang. 

    Karena SM sudah ditetapkan tersangka, kami menyambut baik," kata Koordinator Kuasa Hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endi Kusuma Hermawan, kepada wartawan di Reskrim Polres Bogor, 2 Juli 2018.

    Endi mengatakan, saat ini meski sudah ditetapkan tersangka kasus penistaan, tim advokat akan melaporkan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.
    Penganiayaan itu melibatkan korbannya, yang bernama Iskak selaku petugas keamanan masjid. Sedangkan, keterangan kesaksian hari ini terkait pencemaran nama baik.
    "Karena SM menuduh menikahkan suaminya di masjid. Dan sekarang sekretaris DKM Masjid Al Munawaroh, Ruslan melaporkan didampingi tim advokat. Keterangan dari DKM dan para saksi, penganiayaan visum sudah kami lampirkan," kata Endi.


    Dijadwalkan siang ini Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, akan mengelar konferensi pers terkait kasus atas SM, yang membuat heboh setelah membawa anjing dan memakai sepatu ke area salat di Masjid Jami Al Munawaroh akhir pekan lalu. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini