-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pembangunan Kota Medan Mengacu KKOP, Lanud Hambat Gedung Tinggi

    redaksi
    Senin, 08 Juli 2019, Juli 08, 2019 WIB Last Updated 2019-07-08T07:58:34Z

    Ads:

    Kawasan eks Bandara Polonia terlihat dari ketinggian, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Perpres No 26/2011, kawasan eks Bandara Polonia ini diperuntukkan bagi Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, sehingga tidak boleh dibangun gedung tinggi di kawasan ini.
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Keberadaan Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo di lahan bekas Bandara Internasional Polonia, ternyata menghambat pembangunan gedung-gedung tinggi (highrise building) di Kota Medan. 
    Pasalnya, setiap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut, harus mengacu pada Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).
    KEPALA Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penata Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menetapkan dan mengarahkan para investor agar membangun gedung tinggi di sejumlah titik di Kota Medan untuk menjadi pusat pembangunan gedung tinggi sebagai pusat perkantoran dan bisnis lainnya di kota terbesar ketiga di Indonesia ini. “Di Kota Medan, lokasi untuk pembangunann
    gedung tinggi yang diarahkan di inti kota yakni di kawasan Medan Petisah, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Kota, dan Medan Baru. Sedangkan untuk kawasan pusat pertumbuhan utara, ada di daerah Medan Labuhan,” sebut Benny Iskandar kepada Sumut Pos, Minggu (7/7).
    Tak hanya itu, kata Benny, Pemko Medan juga memasukkan sejumlah wilayah lainnya di sub pusat kota di Kota Medan. “Untuk sub pusat kota ada beberapa wilayah yang ada di RTRW Kota Medan, antara lain di kawasan Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Area, Medan Belawan, Medan Amplas, dan Medan Marelan,” beber Benny lagi.
    Selain sebagai pusat perkantoran dan bisnis lainnya, Benny juga menyebutkan, pembangunan gedung-gedung tinggi tersebut juga didorong untuk kepentingan lainnya. “Bangunan tinggi juga didorong untuk TOD (Transit Oriented Development) dan untuk bangunan rusun dan apartemen dikota Medan,” terangnya.
    Namun seperti di kawasan Medan Polonia dan sekitarnya, pembangunan tersebut masih terkendala adanya Pangkalan Udara (Lanud) di inti kota. Seperti diketahui, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 62/2011, hingga saat ini eks Bandara Internasional Polonia masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI Angkatan Udara (AU). 
    Atas hal itu, setiap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut masih harus mengacu kepada Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). “Permasalahannya adalah masih adanya Lanud di inti kota, sehingga pembangunan highrise building masih terkendala sampai saat ini,” jelasnya.
    Untuk zona-zona yang tidak diperbolehkan dibangun gedung-gedung tinggi di Kota Medan, Benny menyebutkan beberapa daerah yang dimaksud. “Yang sama sekali tidak boleh yaitu di zona lindung, pertanian, industri dan zona khusus. Dan kalau menurut peta KKOP Lanud yang tidak boleh itu di kawasan utara dan selatan ujung runway,” tuturnya.
    Sebelumnya, kepada Sumut Pos, Benny menjelaskan bahwa hingga semester kedua tahun 2019 ini belum ada satupun perusahaan yang secara resmi telah melakukan permohonan izin pembangunan gedung tinggi ditahun 2020 kepada pihak PKPPR Kota Medan. Disebutkan Benny, alasan yang paling sering dijadikan oleh para investor untuk belum atau menunda pengajuan izin tersebut adalah masih lesunya kondisi pasar saat ini.
    Begitupun juga yang dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga. Dia menyebutkan, hingga kini status lahan eks Bandara Polonia belum berubah, yakni masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI AU. Hal itu merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62/2011 dan hingga kini status peruntukannya masih belum mengalami perubahan.
    “Sampai sekarang ya masih sebagai pangkalan militer TNI Angkatan Udara, setahu saya sampai sekarang belum ada perubahan status. Masih mengacu kepada Perpres No.62/2011 dan masih mengacu kepada KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) yang lama,” ucap Irwan.
    Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemko Medan yang sebelumnya ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis dan ruang terbuka hijau (RTH), Irwan menyebutkan, hal itu belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, hingga saat ini Pemko Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan masih berseberangan dengan Perpres Nomor 62/2011 yang saat ini masih berlaku meski bandara sudah dipindah ke Kualanamu.
    Untuk pembangunan gedung-gedung tinggi, kata Irwan, pihaknya bukan tempat mengajukan izin mendirikan bangunan gedung tinggi tersebut. “Kalau soal itu urusannya Dinas PKPPR. Tapi kalau ada yang mau merubah ketinggian gedungnya di atas ketentuan yang telah ditetapkan, mereka memang harus mengajukan dispensasi ke Bappeda Medan,” terangnya.
    Untuk wilayah-wilayah yang boleh atau tidak boleh dibangun gedung tinggi di Kota Medan, Irwan mengaku belum mengetahui betul hal itu. “Setahu saya yang tidak boleh itu adalah seputar eks Bandara Polonia, masalah radius berapa dari situ saya belum pelajari lagi,” tandasnya. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini