-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Belum Perpanjang Izin, Pemerintah Evaluasi Kegiatan FPI

    redaksi
    Jumat, 19 Juli 2019, Juli 19, 2019 WIB Last Updated 2019-07-19T07:49:55Z

    Ads:

    Ilustrasi Anggota Front Pembela Islam (FPI)
    Ilustrasi Anggota Front Pembela Islam (FPI)
    INDOMETRO.IDMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah sedang mengkaji apakah akan memberikan perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang telah habis sejak 20 Juni lalu.
    "Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, rekam jejaknya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.

    Mantan Panglima ABRI ini minta masyarakat tak ikut berpolemik dan membesar-besarkan kabar pembelian FPI yang izinnya sudah habis. Dan terjebak dalam berbagai isu yang berkembang, karena pemerintah akan mengambil sikap sesuai dengan hukum.
    "Tentunya semua tunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan (organisasi masyarakat) yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan keputusan itu," katanya.
    Purnawirawan Jenderal TNI ini juga mengingatkan para simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Karena HTI secara resmi telah dibubarkan oleh pemerintah.
    "Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya visi misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Sehingga kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas, tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti Pancasila, anti NKRI ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," teganya.
    Namun, Wiranto menjamin para mantan anggota HTI yang tepat setia pada Pancasila dan NKRI dalam melakukan aktivitas sosial apapun. 


    "Jadi harap maklum jangan sampai ada pengertian organisasinya dilarang tetapi individualnya masih menyebarkan paham-paham khilafah dan anti Pancasila. Enggak bisa. Karena tidak hanya HTI. Organisasi lainnya, ormas lainnya pun kalau menyebarkan ajaran anti pancasila dan anti NKRI juga ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum," ujarnya. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini