-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Minta ‘Uang KW’ untuk Amankan Kasus

    redaksi
    Selasa, 11 Juni 2019, Juni 11, 2019 WIB Last Updated 2019-06-11T06:58:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
     Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (kiri) dan Hendriko Sembiring, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, di PN Medan, Senin (10/6).
    MEDAN,INDOMETRO.ID  Plt Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. 

    Saksi yang juga terdakwa ini dihadirkan atas kasus suap eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, atas sejumlah proyek sebesar Rp1,6 miliar. Sidang berlangsung di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6).
    Dalam kesaksiannya, David menyebutkan bahwa sejak menjadi plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, dirinya menangani 22 proyek. Dari 22 proyek tersebut, Remigo meminta komisi dari tiga kontraktor.
    “Saya menjadi Plt Kadis pada Mei 2018. Di sana (Pakpak Bharat) udah biasa kontraktor jual beli proyek. Jadi waktu saya jadi Kadis itu, ada sekitar 26 proyek. Yang ditangani oleh tiga orang,” jelasnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.
    Dia merincikan, uang tersebut dari tiga kontraktor yaitu Anwar Fusein Padang, Rijal Efendi Padang, dan Gugung Banurea. 
    “Yang pertama itu Fusein Padang, dia langsung bilang minta proyek. Saya sampaikan pesan ke Fusein Rp200 juta. Itu uang ke saya ceritanya. Kemudian Rijal Effendi Padang, pertama kali namanya Jansen —dia PNS—, sampaikan pesan itu,” jelas David.
    David melanjutkan, permintaan dari Bupati itu untuk mengamankan kasusnya yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan. “Awalnya Pak Bupati bilang ada beberapa yang mulai perlu banyak pengeluaran, untuk pihak hubungan polisi dan jaksa. 
    Ya memang Pak Bupati mungkin ada setoran. Jadi dia bilang, ini perlu banyak uang dan pengeluaran ini banyak. Kemudian ada lagi pergerakan di Dairi, jadi banyak pengeluaran,” terangnya.
    David membenarkan seluruh keuangan tersebut merupakan ‘Uang KW’ (kode meminta fee) yang menjadi kebiasaan permainan proyek di Pakpak Bharat. “Kami berdua aja yang tahu, benar kalau ini merupakan ‘Uang KW’,” pungkasnya.
    Saksi lainnya, Hendriko Sembiring yang juga terdakwa dalam kasus ini mengaku tidak mengenal Remigo selama menjabat sebagai Bupati Pakpak Bharat. Bahkan saat Jaksa KPK memutar rekaman percakapan dirinya dengan Remigo, Hendriko berdalih lupa.
    “Saya tidak ingat Bu,” jawabnya.
    Namun Hendriko mengaku, dalam tiap proyek di Pakpak Bharat ada fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. “Saya tau dari cerita-cerita di warung kopi itu 10 persen, hanya itu saja,” tandasnya.
    Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek di Dinas PUPR dan pihak rekanan.
    Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan Remigo menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta.
    Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut di tujuh tempat dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018.

    Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf A UU RI Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini