Ilustrasi produk ilegal |
Pengawasan pangan takjil dilakukan di area stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Loka POM di Kabupaten Bogor melakukan pengujian secara acak terhadap 10 sampel, yaitu kerupuk, varian bakso, puding, es pisang ijo, sosis, dan arum manis.
Hasil dari pengujian cepat (rapid test) terhadap pangan takjil tersebut menunjukkan tidak ditemukan adanya indikasi bahan berbahaya rhodamin B, methanil yellow, formalin dan boraks.
Selain melakukan pengawasan takjil, Tim Loka POM di Kabupaten Bogor juga melakukan pengawasan sarana distribusi pangan maupun kefarmasian di daerah Cibinong. Hasil dari pengawasan sarana pangan ditemukan produk pangan yang ilegal.
"Produk pangan tersebut berupa nugget rusak, izin edar fiktif dan produk pangan industri rumah tangga (P-IRT) yang pelabelannya tidak memenuhi syarat," seperti tertulis di situs Badan POM dikutip VIVA, Rabu 15 Mei 2019.
Sedangkan pada pengawasan distribusi kefarmasian, Tim Loka POM di Kabupaten Bogor juga menemukan produk-produk P-IRT berklaim kesehatan, seperti sari kurma, madu dan kapsul angkak.
Sebagai tindak lanjut, Loka POM di Kabupaten Bogor melakukan pembinaan kepada pemilik sarana serta melaporkan hasil temuan kepada pihak pemda terkait. (vv)
Sebagai tindak lanjut, Loka POM di Kabupaten Bogor melakukan pembinaan kepada pemilik sarana serta melaporkan hasil temuan kepada pihak pemda terkait. (vv)