-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dahnil Mangkir dari Panggilan Poldasu, Giliran Gus Irawan Diperiksa Hari Ini

    redaksi
    Rabu, 29 Mei 2019, Mei 29, 2019 WIB Last Updated 2019-05-29T06:26:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Gus Irawan

    MEDAN,INDOMETRO.ID Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Utara, Selasa (28/5). 

    Hal itu terungkap dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum Polda Sumut yang ditandatangani Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga tertanggal 24 Mei 2019. 

    Selain Dahnil, Ketua BPP Prabowo-Sandi Sumut, Gus Irawan Pasaribu dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (29/5).
    Dahnil diminta hadir untuk diperiksa di Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang dikonfirmasi, membenarkan prihal pemanggilan tersebut. Kapolda juga membenarkan, Dahnil dipanggil terkait perkara dugaan makar.
    “Khusus pemeriksaan Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi. Tadi saya lihat pernyataannya di media, yang bersangkutan (Dahnil) belum membaca secara langsung surat panggilan itu,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/5).
    Karenanya, Jenderal Polisi bintang dua ini menyampaikan, pihaknya akan menyurati Dahnil kembali. Namun, Agus belum merinci kapan pemanggilan lanjutan akan dilayangkan. “Nanti akan kita layangkan kembali. Kapan waktu yang beliau sempat, nanti akan kita koordinasikan supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi, dalam kasus beberapa tersangka yang kemarin sudah dikenakan,” tandasnya.
    Diketahui, pemanggilan ini dilakukan berdasar adanya laporan polisi bernomor LP/659/V/2019/Sumut/SPKT I pada tanggal 8 Mei 2019. Laporan ini dilayangkan ke Polda Sumut oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun.
    Dikutip dari akun Twitter pribadinya @Dahnilanzar, Selasa (28/5), Dahnil mengatakan, pemeriksaannya terkait dengan acara yang digelar di Masjid Raya Medan beberapa waktu lalu. Sebab, semua tokoh yang hadir dalam acara tersebut menurutnya ikut dipanggil. “Saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan,” tulis Dahnil.
    Dalam postingannya itu. Dahnil mengaku belum menerima secara fisik surat pemanggilan dari polisi tersebut. Dahnil belum merespon saat dikonfirmasi apakah akan memenuhi panggilan Polda Sumut.
    “Saya belum tiba di rumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sbg saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yg hadir di masjid Al Raya Medan bbrp waktu lalu dipanggil, saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan,” papar Dahnil.
    Selain Dahnil, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi lainnya terkait dugaan makar ini, masing-masing Angga Fahmi (mahasiswa), Presidium GNKR, serta Ketua FUI Indra Suheri. Namun hingga sore, ketiganya belum juga hadir ke Mapolda Sumut.
    Sedangkan berdasarkan informasi yang didapat, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Ketua Partai Gerindra Sumut yang juga anggota DPR RI, Gus Irawan Pasaribu sebagai saksi. Namun sesuai jadwal, pemanggilan yang dilakukan terhadapnya baru akan dilangsungkan pada hari ini, Rabu (29/5).
    Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, bahwasanya sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan makar. Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF, Zulkarnain. “Benar, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
    MP Nainggolan menjelaskan penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
    Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, lanjut dia, dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan. “Jadi keduanya saat ini sudah ditahan,” jelasnya.
    MP Nainggolan menyebut, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar. “Pernyataan-pernyatan bermuatan makar itu mereka sampaikan dalam rangkaian kegiatan tersebut,” pungkasnya.
    Menyikapi pemanggilan sejumlah tokoh di Sumatera Utara terkait dugaan upaya makar oleh Polda Sumut, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengaku tidak terlalu mempersoalkannya. “Kan masih diduga. Masih diduga boleh-boleh saja, tapi diterjemahkan apa itu makar, ya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (28/5).
    Edy berharap, dengan pemeriksaan ituditemukan kebenaran. “Biar diperiksa dulu. Artinya, mana yang benar, itu ‘kan yang dicari,” sebutnya.
    Edy juga setuju bahwa persoalan tuduhan dugaan makar diselesaikan polisi. “Wewenangnya polisi itu menduga seperti itu, yang penting jangan dipaksakan,” sebut Edy.
    Lalu, apakah prihatin dengan pemanggilan banyak tokoh itu? Edy mengatakan tidak ada masalah. “Nggak apa apa, dipanggil kan nggak apa-apa. Biar tau mana yang benar mana yang salah,” pungkasnya.
    Pertemukan Pelapor dan Terlapor
    Pengamat sosial Shohibul Anshor Siregar menyarankan agar Polda Sumut mempertemukan antara pihak pelapor dan terlapor atas status tersangka makar, yang dikenakan kepada penggerak aksi massa, Rafdinal dan Zulkarnain dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut.
    “Kita patut mempertanyakan, siapa sebenarnya yang melaporkan itu? Menurut saya, perlu kiranya Polda memfasilitasi si pelapor dengan terlapor. Biar mereka bisa bertemu dan saling tatap. Mana tau pula mereka saling kenal,” kata Shohibul kepada Sumut Pos, Selasa (28/5).
    Menurut dia, normal ketika terlapor dikenalkan dengan pelapor dalam kaitan ini. Sebab supaya dapat bicara dari hati ke hati dan pelapor dapat menanyakan latar belakang dirinya kenapa dilaporkan.
    “Ini mungkin bukan urusan Poldasu saja, tetapi hukum di Indonesia saat ini. Prinsip ini ada di mana-mana dan sudah menjadi kewajiban sebuah negara demokrasi, untuk memfasilitasi rakyatnya menyuarakan sesuatu terhadap pemerintahnya. Jika tidak itu sama artinya dengan kriminalisasi dan pembungkaman,” katanya.
    Hemat dia, semua kejadian ini hanyalah akibat dari pelaksanaan pemilu yang mendapat protes luas dari masyarakat. Dimana ada tuduhan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

    “Saya kira inikan lagi berproses di Mahkamah Konstitusi ya. Siapapun nanti yang menang, rakyat harus menerima kenyataan. Namun karena massifnya dugaan kecurangan, pemerintah melalui lembaga resmi terkait juga perlu kiranya memberi akses pembuktian terhadap hal tersebut,” kata akademisi UMSU tersebut. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini