-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Aksi People Power di Sumut, Polda: Pelaku Makar Diancam 15 Tahun

    redaksi
    Senin, 13 Mei 2019, Mei 13, 2019 WIB Last Updated 2019-05-13T03:44:12Z

    Ads:

    Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
    MEDAN,INDOMETRO.ID   Dengungan aksi people power yang digaungkan kubu pendukung paslon 02 dalam Pilpres 2019, menjadi momok jelang pengumuman hasil Pemilu 22 Mei mendatang. 

    Di ibukota, aksi people power yang memprotes perangkat penyelenggara Pemilu atas dugaan curang, mulai menjadi gelombang potensi gangguan keamanan nasional. Malah mulai berujung makar.
    Di Sumut, aksi serupa juga mulai menunjukkan eksistensinya. Jumat (10/5) lalu, menjadi awal aksi yang menuding penyelenggara pemilu tak netral dalam menjalankan Pemilu 2019. Direncanakan, aksi-aksi serupa bakal terus berlangsung jelang pengumuman nanti.
    Untuk memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan Maklumut yang tertuang dengan nomor: Mak/03/V/Huk.12.12/2019 terdiri dari 6 poin. Salah satu poin dari maklumat tersebutn
    apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup.
    Agus diwawancarai soal adanya ancaman potensingangguan keamanan menyatakan pihaknya sudah siap untuk menerapkan pasal 107 KUHPidana pada pihak yang dalam aksinya menjurus ke arah makar di Sumut. 

    “Silakan sampaikan pendapat di muka umum. Tapi jangan anarkis Klausul pasal 107 KUHPidana sedang saya konstruksikan. Sejak massa kampanye sampai dengan saat ini,” ungkap Agus.
    Terkait pernyataan para pendukung dari Paslon 02 yang menyatakan akan melakukan people power bila KPU mengeluarkan hasil yang tak sesuai dengan keinginan mereka, Agus mengatakan, tidak akan segan-segan menerapkan pasal makar.
    “Statemen people power yang sudah didengungkan oleh orang Medan, jangan paksa saya menerapkan pasal (makar) itu. Saya tidak suka main-main dalam bekerja. Tanyakan ke ahli pidana, pakar hukum, pengacara, sudah bisa tidak saya terapkan pasal 107 KUHPidana dalam situasi di Sumut,” kata Agus.
    Ia juga menyatakan siap menindak pihak-pihak yang masih berusaha untuk menghidupkan eksistensi ormas terlarang yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Menurut Agus, pihaknya bisa bersikap soal itu dengan mengacu aturan hukum yang ada.
    “Termasuk mereka yang suka bawa bendera ormas terlarang, ada aturan hukumnya,” terangnya.
    Terakhir, ketika dirinya ditanya apakah sudah membidik pihak-pihak yang selama ini terus melakukan provokasi ke masyarakat di Sumut soal people power, ia mengatakan jelas sudah banyak. “Menurut Anda, ada tidak selama ini terindikasi seperti itu? Kalau Anda saja bisa baca, apalagi kami,” pungkas Agus.
    Enam poin isi maklumat Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyikapi aksi demonstrasi jelang puncak pengumuman hasil Pemilu 22 Mei 2019 mendatang: Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati 
    hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum. disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.
    Kedua, masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.
    Ketiga, apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
    Keempat, dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
    Kelima, pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
    Terakhir, penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini