-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    WOW...Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia Gagal Edar

    redaksi
    Rabu, 10 April 2019, April 10, 2019 WIB Last Updated 2019-04-10T05:27:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pihak Bea Cukai Belawan dan TNI AL mengecek bawang merah ilegal asal Malaysia yang gagal edar, Selasa (9/4).
    BELAWAN,INDOMETRO.ID -  Petugas TNI AL melalui KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal yang dimuat dalam KM Sinar di perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, Selasa (9/4). 

    Bawang merah ilegal dengan jumlah 4080 karung dengan berat total 38,76 ton itu, telah diboyong ke Mako Lantamal I, Belawan.
    Penangkapan kapal tersebut berawal dari patroli yang dilakukan KRI Lepu-861 di sekitar perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang. Petugas mencurigai kapal yang melintas dari perairan Malaysia menuju ke Aceh.
    Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah kemudian memerintahkan pengejaran terhadap kapal itu. Sekoci KRI Lepu-861 pun dilibatkan.
    Kapal bermuatan barang ilegal itu berhasil dicegah dan dihentikan. Petugas kemudian melakulan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen.
    Ternyata, para awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari muatan bawang tersebut. KM Sinar yang bertonase 26 GT milik Saiful itu, dinakhodai Rahmad bersama tiga ABK warga Seruway, Aceh Tamiang.
    Mereka langsung diamankan. Kemudian, barang bukti beserta awak kapal diboyong ke Mako Lantamal I.
    Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E, M.Si mengatakan, keberhasilan KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I.
    “Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai TNI AL. Dengan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal melalui laut. Hal ini dilaksanakan dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di laut,” kata Danlantamal didampingi Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia.
    Kasus itu telah melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang Lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia.
    “Melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 tentang Pelayaran,” jelas Ali.

    “Ini akan segera kita limpahkan ke Bea Cukai, karena menyangkut undang – undang kepabeanan,” pungkasnya.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini