-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mencegah Terjadinya Politik Uang, Dilarang Swafoto di Bilik Suara

    redaksi
    Senin, 15 April 2019, April 15, 2019 WIB Last Updated 2019-04-15T08:00:21Z

    Ads:


    SUMUT,INDOMETRO.ID – Hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 tinggal dua hari lagi. 

    Namun di luar negeri, proses pemilihan sudah mulai dilaksanakan sejak Senin (8/4) hingga Minggu (14/4) kemarin. Namun perlu diingat, saat pemilih berada di bilik suara, ada hal-hal yang dilarang. 

    Di antaranya memotret atau memfoto, termasuk swafoto atau selfie dengan surat suara yang telah dipilihnya.
    LARANGAN ini termaktub dalam Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal itu berbunyi bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
    Munculnya ketentuan ini bukan tanpa sebab. Selain tidak masuk dalam kategori asas pemilu yakni Langsung Umum Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber Jurdil), larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya politik uang. “Sifatnya memang sekadar imbauan. 
    Namun khusus pendamping bagi pemilih disabilitas, jika memengaruhi pilihan politik yang didampinginya maka bisa terkena sanksi pidana. Sementara untuk pemilih biasa tidak diatur,” kata Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan kepada Sumut Pos, kemarin.
    Sesuai ketentuan, terang dia, bagi setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberi tahu pilihan pemilih kepada orang lain, berdasarkan Pasal 364 ayat (2) UU Pemilu, dapat terkena kurungan penjara paling lama satu tahun. “Dan untuk dendanya paling banyak Rp12 juta. Pidana bagi yang bersangkutan juga ditambah 1/3 dari ketentuan pidana yang ditetapkan sesuai UU,” katanya.
    Senada, Komisioner Divisi Hukum KPU Sumut, Ira Wirtati turut mengimbau masyarakat agar tak memotret dan mengunggah surat suara yang sudah dicoblos saat berada di TPS. Kata dia, jika masyarakat ingin menunjukkan partisipasinya dalam pemilu, bisa memotret jari yang telah dicelupkan ke tinta, lalu mengunggahnya ke media sosial.
    “Tentu saja kami menyarankan, kami menganjurkan, di TPS itu kita tidak perlu memotret pilihan politik kita. Artinya, bawa handphone boleh-boleh saja. Tetapi kita menyarankan tidak memotret pilihan kita. Jadi surat suara yang sudah tercoblos enggak perlu difoto kemudian di-upload,” katanya.
    Pihaknya dalam bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas KPPS, sudah menyampaikan melalui KPU kabupaten/kota tentang larangan pemilih bawa HP kamera ke dalam lokasi TPS. “Untuk sanksinya memang gak ada. Tapi kalau ada yang melaporkan ke Bawaslu tentu teman-teman Bawaslu akan memprosesnya. Pemilu itu bersifat pribadi. Memotret kertas suara itu sangat rentan dengan politik uang, ini yang harus kita antisipasi bersama,” katanya.
    Larangan ini, kata dia, senada dengan bunyi Pasal 38 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Dokumentasi baru boleh dilakukan pada saat penghitungan suara.
    Hal ini tercantum pada Pasal 52 ayat (7) dan (8) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019. Pasal tersebut berbunyi bahwa saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir model C1.
    Plano untuk pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah ditandatangani oleh KPPS, serta salinan formulir A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-KPU setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir. Dokumentasi tersebut dapat berupa foto atau video. “PKPU No. 9 Tahun 2019 telah memberikan kesempatan bagi warga untuk dapat memotret hasil penghitungan,” katanya lagi.
    Ia juga mengatakan, saat memilih di TPS, pemilih akan dihadapkan dengan lima surat suara yakni surat suara untuk memilih pasangan capres dan cawapres, surat suara untuk memilih caleg di DPR, surat suara untuk memilih caleg di DPRD provinsi, surat suara untuk memilih caleg DPRD kota atau kabupaten, dan surat suara untuk memilih anggota DPD. Meski di hadapkan dengan lima surat suara, KPU memprediksi masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. “Simulasi yang kami lakukan lima menit. Lebih cepat lebih baik. Mulai dari antre sampai nyelupin tinta di TPS. Itu kurang lebih lima menit,” sambung Ira.
    Pada Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 disebutkan bahwa terdapat enam tata cara pemberian suara pada saat pemilihan nanti. Pertama, pemilih memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Kedua, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Ketiga, menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Keempat, pemberian suara pada surat suara pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
    Kelima, pemberian suara pada surat suara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon dalam partai politik yang sama. Keenam, pemberian suara pada surat suara pemilu anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
    6.399 TPS untuk 1.615.920 Pemilih di Kota Medan
    Sementara, persiapan Pemilu 2019 di Kota Medan sudah maksimal dan siap untuk digelar. Komisioner KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair menyebutkan, persiapan untuk menyambut pesta demokrasi tingkat nasional yang diadakan setiap lima tahun sekali itu telah berjalan dengan lancar dan KPU telah siap dalam memfasilitasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya. “Persiapan pelaksaan pemungutan suara di Kota Medan, sejauh ini lancar dan aman. Mudah-mudahan sampai hari H nanti tetap diberi kelancaran. Kami mohon doanya,” ucap Rinaldi kepada Sumut Pos, Minggu (14/4).
    Disebutkan Rinaldi, adapun jumlah TPS di Kota Medan sebanyak 6.399 TPS. “Rinciannya, 6.392 TPS Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 7 TPS berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ungkapnya.
    Terkait jumlah daftar pemilih tetap di Kota Medan, Rinaldi menyebutkan, jumlah DPT mencapai angka 1.615.920. “Angka 1.615.920 itu merupakan data terakhir dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Ketiga (DPTHP-3). Kalau jumlah surat suara, itu sesuai dengan jumlah DPT ditambah surat suara cadangan sebanyak 2 persen per TPS,” jelasnya.
    Untuk itu, kata Rinaldi, pihaknya terus mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Medan untuk mau dan turut berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 ini. “Persiapannya sudah matang dan semua ini untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya. Kami berharap agar seluruh masyarakat Kota Medan mau berpartisipasi dalam memberikan hak suaranya dalam pemilu kali ini. Jangan Golput,” tutupnya.
    Seribuan Tahanan Bakal Tak Memilih
    Di tengah upaya KPU meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pada Pemilu 2019, ternyata sebanyak seribuan tahanan di Rutan Kelas I-A Tanjunggusta Medan bakal tak memilih. Pasalnya, sekitar 2 ribuan penghuni Rutan Tanjunggusta, hanya 1.226 yang telah terdata dan mempunyai e-KTP. “Yang bisa memilih sekitar 1.226 dari sekitar 2 ribuan yang di data. Kita KPU nya dari Deliserdang, jadi masalahnya harus mengurus A5 perpindahan,” ungkap Kapala Rutan Tanjunggusta, Rudi Sianturi kepada Sumut Pos, Minggu (14/4).
    Rudi mengatakan, agar seluruh tahanan yang berasal dari luar daerah, yang tidak memiliki e-KTP telah di upayakan dengan mendatangkan petugas dari daerah asal tahanan. “Ya itu dari daerah datang juga sebagian bawa mobil untuk e-KTP itukan. Ya sudah rekam dan kita usul untuk ke KPU, untuk diterbitkan A5,” terangnya.
    Menurut Rudi, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi baik kepada tahanan maupun pihak KPU dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk meminimalisir tahanan yang tidak memilih. “Sudah kita terangkan itu, karena mereka (tahanan) itu kebanyakan nggak punya e-KTP. KTP-nya hilang mungkin pada saat dia ditangkap, masih di polisi. Nggak taulah, nggak bisa saling menyalahkan kan,” jelasnya.
    “Kita sudah 3 bulan 4 bulan yang lalu ke KPU, Disdukcapil semua kita surati, rapat-rapat Kanwil semua sudah. Itulah yang waktu pemilihan Gubernur kita kejar, sampai hanya 200 yang bisa memilih kan. Ini mudah-mudahan udah bisa seribu lebih kan,” sambungnya.
    Setidaknya kata Rudi lagi, sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) disediakan di Rutan Tanjunggusta. Namun menjelang pemilu, yang menjadi kendala saat ini di sana, yakni distribusi surat suara yang jauh dari harapan. 

    “Baru seratus pada hari Kamis kemarin di bawa. Makanya kami sudah komunikasi dengan pihak kepolisian, biar ikut mendorong agar kertas suara harus sesuai dengan yang DPT dan sudah terdaftar A5. Jangan nanti 1.226 orang, tau-tau kertas suara nggak cukup. Kan itu yang bahaya,” urainya.
    Dia berharap, dari 1.226 tahanan Rutan Tanjunggusta yang terdaftar di DPT, dapat memilih semua pada hari H. Dia pun mengaku kebingungan, pasalnya menjelang pemilu dirinya malah dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti pendidikan. “Makanya giliran mau pemilu saya dipanggil ke Jakarta lucu juga. Waktu pemilu saya nanti nggak ada disana (Rutan),” pungkasnya. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini