-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jual Obat Kuat tanpa Izin, Piliang Terancam 15 Tahun Bui

    redaksi
    Selasa, 16 April 2019, April 16, 2019 WIB Last Updated 2019-04-16T02:26:21Z

    Ads:

    Pemilik Apotek Jaya Farma, Endrianto Piliang (EP) alias Endri alias pak Myrna, diapit personil Sat Reskrim Polres Nias menunjukan barang bukti obat kuat dagangannya.
    NIAS,INDOMETRO.ID – Apotek Jaya Farma di Jalan Imam Bonjol, Nomor 09, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menjual obat kuat tanpa izin. 

    Akibatnya, pemilik apotek, Endrianto Piliang alias Endri alias Pak Myrna mendekam di sel tahanan Polres Nias.
    Pejabat Sementara (PS) Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo mengatakan, pria 44 tahun itu diamankan setelah personel Satreskrim Polres Nias menyaru sebagai pembeli obat kuat di apotik tersebut.
    “Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, unit lidik Sat Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Apotek Jaya Farma dijual obat kuat yang diduga tanpa izin edar,” ungkap Restu.
    “Kemudian informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Reskrim, dan selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan memerintahkan personel dipimpin Bripka Suherman untuk melakukan tugas penyelidikan di Apotek Jaya Farma,” sambung Restu.
    Setelah memastikan, bahwa di apotek tersebut benar menjual obat kuat dan tidak memiliki izin, maka petugas coba membeli, Jumat (1/3) sekira pukul 13.00 WIB.
    Satu kemasan obat kuat merk Nangenzengzhaungsu kemudian diperoleh dari Apotek Jaya Farma.
    “Usai membeli obat kuat dari EP (Endrianto Piliang), saat itu juga petugas yang menyamar langsung memperkenalkan diri sebagai penyelidik Sat Reskrim Polres Nias dengan memperlihatkan surat perintah tugas untuk melakukan pemeriksaan,” kata Restu.
    “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat kuat yang diduga tanpa izin. Kemudian EP dan barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
    Dijelaskan Restu, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan serta gelar perkara, maka Endrianto Piliang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/4).
    “Tersangka dikenakan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. 

    Isinya, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat tradisional, tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5,” sebut Restu.
    Dari apotek milik tersangka, petugas mengamankan SF PKS sebanyak 32 pieces, Pi Kang Shuang 48 pieces, Black Kobra 10 pieces, Nga-Sur 7 pieces, Urat Madu 5 pieces, Urat Kuda 1 pieces, Nangenzengzhaungsu 1 pieces, Cap Srigala 1 pieces, Seven Leave Ginseng 3 pieces dan Pil Tupai Jantan 238 pieces. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini