Reduce bounce ratesindo Jual Obat Kuat tanpa Izin, Piliang Terancam 15 Tahun Bui - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Jual Obat Kuat tanpa Izin, Piliang Terancam 15 Tahun Bui

Pemilik Apotek Jaya Farma, Endrianto Piliang (EP) alias Endri alias pak Myrna, diapit personil Sat Reskrim Polres Nias menunjukan barang bukti obat kuat dagangannya.
NIAS,INDOMETRO.ID – Apotek Jaya Farma di Jalan Imam Bonjol, Nomor 09, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menjual obat kuat tanpa izin. 

Akibatnya, pemilik apotek, Endrianto Piliang alias Endri alias Pak Myrna mendekam di sel tahanan Polres Nias.
Pejabat Sementara (PS) Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo mengatakan, pria 44 tahun itu diamankan setelah personel Satreskrim Polres Nias menyaru sebagai pembeli obat kuat di apotik tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, unit lidik Sat Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Apotek Jaya Farma dijual obat kuat yang diduga tanpa izin edar,” ungkap Restu.
“Kemudian informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Reskrim, dan selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan memerintahkan personel dipimpin Bripka Suherman untuk melakukan tugas penyelidikan di Apotek Jaya Farma,” sambung Restu.
Setelah memastikan, bahwa di apotek tersebut benar menjual obat kuat dan tidak memiliki izin, maka petugas coba membeli, Jumat (1/3) sekira pukul 13.00 WIB.
Satu kemasan obat kuat merk Nangenzengzhaungsu kemudian diperoleh dari Apotek Jaya Farma.
“Usai membeli obat kuat dari EP (Endrianto Piliang), saat itu juga petugas yang menyamar langsung memperkenalkan diri sebagai penyelidik Sat Reskrim Polres Nias dengan memperlihatkan surat perintah tugas untuk melakukan pemeriksaan,” kata Restu.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat kuat yang diduga tanpa izin. Kemudian EP dan barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Dijelaskan Restu, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan serta gelar perkara, maka Endrianto Piliang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/4).
“Tersangka dikenakan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. 

Isinya, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat tradisional, tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5,” sebut Restu.
Dari apotek milik tersangka, petugas mengamankan SF PKS sebanyak 32 pieces, Pi Kang Shuang 48 pieces, Black Kobra 10 pieces, Nga-Sur 7 pieces, Urat Madu 5 pieces, Urat Kuda 1 pieces, Nangenzengzhaungsu 1 pieces, Cap Srigala 1 pieces, Seven Leave Ginseng 3 pieces dan Pil Tupai Jantan 238 pieces. (sp)

Posting Komentar untuk "Jual Obat Kuat tanpa Izin, Piliang Terancam 15 Tahun Bui"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan