-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Empat Terdakwa Sedikat Narkoba 31 Kg Sabu Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup

    redaksi
    Rabu, 01 Mei 2019, Mei 01, 2019 WIB Last Updated 2019-05-01T03:58:15Z

    Ads:

    Empat Terdakwa Sedikat Narkoba 31 Kg Sabu Asal Rohil dan Dumai Dituntut Penjara Seumur Hidup
     Foto
    INDOMETRO.IDPengadilan negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang pada Selasa (29/4/19) terhadap 4 terdawak penyalahguna narkotika jenis sabu seberat 31 kg . 
    Keempat terdakwa yaitu Ricky Salahudin alias Abi, Siswanto alias Sis, Darma Putra alias Kapten Kapal dan Juliar Mansyah. Diduga empat terdakwa merupakan sedikat jaringan narkoba internasional.
    Sidang beragendakan tuntutana dari jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin oleh hakim ketua Faizal SH MH dengan hakim anggota Sondra Mukti Lambang Lunuwih SH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan panitra penganti R.Rionita M.Simbolon SH. Sementara jaksa penuntut umum dari kejari rohil Maruli Sitanggang SH. Sedangkan ke empat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Irvan Julizar SH yang disediakan oleh negara.
    Dari pantauan awak media, keempat terdakwa memasukan ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan topi berwana hitam tanpa mengenakan baju tahanan.
    Dalam tuntutan yang di bacakan jaksa penuntut umum, ke empat terdakwa terbukti secara sah telah melangar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari itu, keempat terdakwa dituntut hukuman seumur hidup kurungan.
    Hal hal yang memberatkan terdakwa didalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasi narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa.
    Sementara, hal hal yang meringan kan keempat terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum.
     
    Setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Kuasa hukum terdakwa Irvan Julizar SH memohon kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan terhadap keempat terdakwa. Atas permintaan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim mengabulkan dan akhirnya sidang ditunda minggu depan.
    Informasi yang dirangkum bahwa empat tersangka ditangkap ditangkap tim badan narkotika nasional (BNN) pusat pada 4 Agustus 2019 yang lalu, di jalan lintas Riau - Sumut, tepatnya di KM 16 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. Dari dalam mobil terdakwa tim BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 30 bungkus, saat dilakukan penimbangan barang bukti tersebut seberat 31 kg.
    Dari keterangan terdakwa, bahwa sabu yang mereka bawa berasal dari malaysia yang di bawa oleh Edi. Rencana nya bahwa barang haram tersebut akan di bawa ke Palembang." Kata Saksi.


    Dari pengakuan terdakwa Juliar Mansyah dipersidangan, bahwa terdakwa sebelum sudah pernah melakukan hal yang sama yaitu membawa sabu ke Palembang. Diduga karena ketagihan mendapat upah yang begitu besar, terdakwa melakukan lagi untuk yang kedua kalinya. (rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini