-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Lakukan Penipuan, Cicit Soeharto Dilaporkan ke Polisi

    redaksi
    Sabtu, 30 Maret 2019, Maret 30, 2019 WIB Last Updated 2019-03-30T02:12:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kuasa Hukum Hasti Sriwahyuni, Hermawi Taslim, di Markas Polda Metro Jaya.
    Kuasa Hukum Hasti Sriwahyuni, Hermawi Taslim, di Markas Polda Metro Jaya.
    INDOMETRO.IDCucu dari Sigit Harjojudanto, anak tertua mantan Presiden Soeharto, yang bernama Haryo Putro Nugroho dilaporkan ke polisi, terkait dugaan tindak pidana penipuan, lantaran menjual lahan Cagar Budaya yang berada di Surakarta, Jawa Tengah.

    Pelapor bernama Hasti Sriwahyuni. Sedangkan laporan tersebut, bernomor LP/969/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 15 Februari 2019.
    Awal mula Haryo dilaporkan, lantaran jual-beli lahan seluas 2,25 hektare di kawasan Jalan Rajiman, Surakarta, Jawa Tengah, pada 2 Februari 2017. Hasti membayar uang muka senilai Rp25 miliar pada Haryo.
    Setelahnya, saat hendak mengurus izin pembangunan lahan di sana, Hasti malah menerima surat yang dikirimkan oleh Kemendikbud soal Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng. Tertnyata, lahan yang dibayarnya adalah cagar budaya bekas Rumah Sakit Kadipolo-Surakarta.
    BACA JUGA:

    "Tanah itu seluas 2,5 hektare eks rumah Sakit Kadipolo-Surakarta di jalan Rajiman itu, ternyata walaupun sertifikatnya atas nama pribadi, ternyata kami dapat surat dari balai cagar alam Jateng mengatakan, itu adalah cagar alam, cagar budaya," kata Kuasa hukum Hasti, Hermawi Taslim, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 29 Maret 2019.
    Lahan tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta Nomor 649/1-R/1/2013 Pengganti SK Wali Kota Surakarta Nomor 646/116/1/1997. Hasti yang merasa dirugikan pun, minta uangnya kembali.
    Tetapi, hingga saat ini uangnya tak pernah kembali. Alhasil, dia memilih jalan melapor ke Polda Metro Jaya lantaran telah mengalami kerugian.
    "Kemudian, dapat surat lagi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Surakarta, mengatakan hal yang sama," kata dia.
    Dalam laporannya, dilampirkan beberapa bukti, mulai dari bukti pembayaran hingga surat yang menyatakan bahwa lahan itu merupakan cagar budaya. Dia menambahkan, Kepolisian telah memeriksa tiga orang darinya.
    "Itu dibayar tunai, cek semua ada itu clear. Kemudian, rencananya itu mau dibangun kawasan perumahan konsultan dan segala macam. Total kerugian klien kami hampir 40 miliar, tetapi yang diterima pihak terlapor Rp25 miliar," katanya. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini