-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    WADUH...Karena Utang, Masih Gunakan Seragam, Honorer Dinas Perhubungan Nekat Menjambret

    redaksi
    Senin, 21 Januari 2019, Januari 21, 2019 WIB Last Updated 2019-01-21T02:08:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Karena Utang, Masih Gunakan Seragam, Honorer Dinas Perhubungan Nekat Menjambret
    Ro oknum honorer di Di Dins perhubungan Tenggamus ditangkap karena melakukan aksi jambret.
    INDOMETRO.IDRo (31), oknum honorer DLLAJ Dishub Pringsewu dibekuk anggota Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, di rumahnya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Jumat (18/1/2019) pukul 20.00 WIB. 
    Ro diduga pelaku penjambretan yang cukup meresahkan di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, Ro tidak bisa mengelak karena polisi mendapati barang bukti handphone merek Oppo A37 warna emas rose hasil dari menjambret milik korban Ria Rukmana (25).
    Ria merupakan warga Desa Kota Baru Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah. Ria jadi korban penjambretan pada 15 November 2018.
    BACA JUGA:

    "Korban dijambret di Jalan Malahayati Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, tepat di depan Chandra Pringsewu. Korban melapor ke Polsek Pringsewu," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Ahad (20/1/2019).
    Petugas menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pelaku, dan kemudian menangkapnya tanpa ada perlawanan. 
    Edi menceritakan, Ro menjambret dalam keadaan  masih mengenakan seragam DLLAJ. Namun pelaku menutupi seragam itu dengan jaket. Ia pun memakai helm supaya tidak dikenali.
    Target pelaku adalah korban yang sedang memainkan handphone di jalan, dan merampasnya. 
    Kepada petugas, seperti dilansir dari tribunnews, Ro mengakui perbuatannya dan sudah empat kali melakukan perbuatan yang serupa.
    Ro pernah menjambret di Gang Sabaputra, dan dua kali penjambretan di Gang Kopi Pringombo. 
    Dia terpaksa menjambret karena kondisi ekonominya sedang terpuruk dililit utang. Sedangkan gaji yang diterima sebagai honorer DLLAJ dianggapnya tidak cukup.
    Ro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanggamus. 
    Polisi menjerat Ro dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
    Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu Hendrid mengaku kaget begitu mengetahui pegawai di jajarannya, Ro (31) ditangkap karena menjambret. Pasalnya, dia tidak menyangka karena perangai Ro yang dikenalnya pendiam justru bertindak kriminal.
    "Saya kaget, itu (Ro) anaknya pendiam lho, kalem, kayak tertutup modelnya kan. Nggak nyangka juga saya," ujar Hendrid, Ahad (20/1/2019) seperti dilansir dari tribunnews.
    Dia memastikan bila Ro bukan terkategori orang yang urakan. Terkait kasus ini Hendrid menyerahkan proses hukumnya kepada polisi.
    Jika terbukti salah, Hendrid menegaskan Ro harus mempertanggungjawabkan dengan perbuatannya. Henrid menambahkan, SK PHL Ro juga tidak diperpanjang bila terbukti bersalah di pengadilan.
    Terkait pengakuan Ro yang merasa gajinya tidak cukup dan terjebak dengan kriminalitas, Hendrid mengatakan, solusinya bukanlah tindakan kriminal. Ia mengungkapkan gaji PHL di dishub mencapai Rp 1,25 juta. Itupun masih ditambah dengan uang makan kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu.(rsky)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini