-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    WOW...Tebing Tinggi RED ZONA (Zona Merah) Layanan Publik-nya, Hasil Survey Kepatuhan Ombudsman Sumut 2018

    redaksi
    Sabtu, 15 Desember 2018, Desember 15, 2018 WIB Last Updated 2018-12-15T05:12:50Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Foto
    
    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.ID - Sungguh sangat disayangkan ternyata kepatuhan dalam penyelenggaran layanan publik yang ada di Kota Lemang ini masih sangat rendah dan sangat buruk.
    
    
    Sesuai dengan Undang-Undang  nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, itu terbukti dari hasil Survey kepatuhan yang dilakukan Ombudsman perwakilan Propinsi Sumatera Utara selama kurun waktu tertentu Pada Tahun 2018.
    
    
    Demikian Pres Relase Abyadi Siregar kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara yang dikutip Ratama Saragih jejaring Ombudsman perwakilan Sumatera Utara Jumat (14/12).
    
    Dalam Survey kepatuhan yang dilakukan Ombudsman perwakilan Sumatera Utara ada 13 Kabupaten/Kota yang menjadi sasaran objek Survey dari 13 Kabupaten/Kota, ada 7  Kabupaten/Kota yang masuk kategori Zona Merah (sangat buruk).
    
    
    Yakni Kabupaten Karo dengan nilai kepatuhan 36.97, Kabupaten Labuhan Batu (35.64), Kabupaten Nias Selatan (11.62), Kota Tebing Tinggi (14.98), Kota Padang Sidempuan (16.66), Kabupaten Simalungun (11.62), dan Kota Tanjung Balai (10.02.
    
    
    Sementara 4 Kabupaten/Kota masuk dalam kategori Zona Kuning (kepatuhan sedang) yakni Kabupaten Toba Samosir (63.14), Kabupaten Pakpak Bharat (54.03), Kota Binjai (75.77), dan Kota Pematang Siantar (58.39). 
    
    
    BACA JUGA:

    
    
    Sedangkan yang paling baik penyelenggara Layanan Publiknya atau Kepatuhan Tinggi yakni Kabupaten Langkat dengan nilai (96.53), serta Kabupaten Serdang Bedagai dengaan nilai (89.69).
    
    Ratama Saragih yang juga Wali kota LSM Lira ini sangat kecewa melihat kinerja apartur penyelenggara layanan publik di Kota Tebing Tinggi ini, karena tidak sesuai pernyataan Wali Kota Tebing Tinggi Bapak Umar Zunaidi dengan fakta yang sebenarnya terjadi, terlalu boros sanjungan yang digadang-gadang soal perangkat Layanan Publik di kota Transit ini, belum lagi Indikasi Dugaan Korupsi yang Sesungguhnya sangat memprihatinkan.
    
    Maka jika menilik kepada teori pelayanan publik sangat berkaitan yakni berbanding lurus antara buruknya penyelenggaraan publik dengan korupsi, dimana ada korupsi maka layanan publiknya pastilah buruk.
    
    Ratama Saragih mengajak semua Elemen Masyarakat Kota Tebing Tinggi untuk tidak tinggal diam, saatnya turun gunung bersama-sama mengawal Layanan Publik dan Anggaran Negara untuk Indonesia sejahtera. (chaidir) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini