-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Anggota DPR Minta Kredit Korban Gempa Palu Diputihkan

    redaksi
    Sabtu, 15 Desember 2018, Desember 15, 2018 WIB Last Updated 2018-12-15T03:34:10Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Tim penyelamat dari Manggala Agni mencari korban gempa dan tsunami di kawasan Kampung Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 2 Oktober 2018.
    INDOMETRO.IDAnggota DPR RI Ahmad HM Ali meminta Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah membantu pemulihan daerah yang terkena bencana di wilayahnya yakni Palu, Sigi dan Donggala akibat gempa dan tsunami. Salah satunya dengan cara pemutihan kredit.



    “Bukannya mendorong percepatan pemulihan, malah pernyataan OJK ini dapat berdampak pada rasa keadilan masyarakat korban bencana lebih terluka,” kata Politisi NasDem asal Sulawesi Tengah ini melalui keterangan persnya, Sabtu 15 Desember 2018.

    Pria yang sering disapa Mat Sun ini menjelaskan, harusnya OJK bisa membedakan antara situasi normal dengan bencana.
    BACA JUGA :

    "Bencana memang baru saja berlalu, tetapi saat ini masyarakat korban bencana belum sepenuhnya pulih. Biarkan masyarakat korban bencana pulih terlebih dahulu, baru cara normal bisa diberlakukan,” kata dia.
    Di sisi lain, secara ekonomi, situasi bencana dan pasca bencana umumnya diikuti dengan inflasi yang tinggi. Kondisi tersebut sudah cukup menyulitkan, yang jika ditambah dengan tunggakan kredit akan menjadi beban yang lebih memberatkan. 
    “Daya beli masyarakat terpukul yang berakibat ekonomi menjadi sulit berdenyut,” ucap dia.


    Dia melanjutkan, tuntutan masyarakat korban bencana untuk pemutihan utang, tidak saja merupakan tuntutan yang wajar, tetapi juga sangat mungkin untuk dilakukan. 
    “Secara hukum, perjanjian atau perikatan kontrak dapat dibatalkan, jika unsur subjektifnya terpenuhi. Dalam pandangan saya, dalam kasus masyarakat korban bencana sebagai debitur, unsur subjektifnya telah terpenuhi karena debitur kehilangan kemampuan untuk memenuhi kewajiban akad kredit, bukan karena sengaja, tetapi karena bencana.” (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini