-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hasil Pengembangan, Teman Tersangka Pencurian Speaker Gereja Berhasil ditangkap Polsek Parapat

    redaksi
    Selasa, 18 Desember 2018, Desember 18, 2018 WIB Last Updated 2018-12-18T07:38:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Hasil Pengembangan, Teman Tersangka Pencurian Speaker Gereja Berhasil ditangkap Polsek Parapat

    INDOMETRO.ID Pengembangan pengungkapan kasus sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/51/XII/2018/Simal-Sek Parapat, tanggal (08/12/2018) terhadap tersangka pencurian yang dilakukan petugas Polsek Parapat membuahkan hasil. Petugas berhasil meringkus tersangka pencurian speaker berinisial (EEG) Als EJER, laki-laki, 31 tahun, warga Jalan Auole Kel. Ajibata Kab. Toba Samosir.

    Tersangka (EEG) merupakan salah satu teman tersangka pencurian speaker milik Gereja Katholik Santo Petrus Girsang I Kel. Girsang Kab. Simalungun berinisial (SH) alias Kueng yang sebelumnya sudah ditangkap Polsek Parapat minggu lalu. (EEG) diringkus di
    Dari tersangka (EEG) petugas juga berhasil mengamanakan 1 (satu) unit loudspeaker ukuran sedang merk BMB dan 2 (dua) buah alat penyangga loundspeker.

    BACA JUGA:

    Kapolsek Parapat AKP BAMBANG PRIYATNO, S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan (EEG) dari hasil keterangan tersangka (SH) als KUENG bahwasanya ada temannya yang turut melakukan perbuatan pencurian tersebut yaitu (EEG) alias EJER sehingga personil unit petugas Reskrim Polsek Parapat melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap (EEG).
    Dalam penyelidikan tersebut, tepatnya pada Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 12.15 wib, petugas Unit Reskrim Polsek Parapat mendapat informasi dari warga tentang keberadaan (EEG) als EJER yang sedang berada disebuah rumah milik warga di Kel. Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon, dan sekira pukul 12.30 wib pelaku berhasil ditangkap lalu pada saat diinterogasi dilapangan pelaku mengakui perbutannya dan menunjukan barang bukti yang masih berada ditangannya berupa 1 (satu) unit laoundspeker merek BMB dan 2 (dua) buah alat penyangga loudspeker.
    Petugas langsung membawa tersangka (EEG) ke Mapolsek Parapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(18.W.07782)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini