Sadis... Pria Ini Tega Membacok Istrinya Sendiri...
Daftar Isi
Foto |
Aksi nekat Melinus itu dilakukan dihadapan 3 anaknya dan orangtuanya dengan menggunakan 2 bilah parang miliknya.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, tersangka terbakar emosi akibat sakit hati atas perilaku korban, yang tidak mengindahkan permintaan tersangka untuk mengoleskan balsem di punggungnya.
BACA JUGA:
“Kejadian itu terungkap dari laporan ayah tersangka Ama Meli, yang langsung memberitahukan adanya korban pembunuhan,” kata Deni, di Mapolres Nias, Kamis (8/11/2018).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Nias, langsung menjemput pelaku yang sudah tampak tenang ke Mapolres Nias pada Rabu malam.
“Motif pelaku menghilangkan nyawa istrinya karena tidak peduli dengan tersangka dan tersangka mengakui tidak merencanakan sebelumnya untuk membunuh isterinya,” tutur Deni.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(shr)
Posting Komentar