Perdana, KPK Panggil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka

Daftar Isi
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. (ist)
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. (ist)
INDOMETRO.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Wakil Ketua DPR Taufik Kuniawan terkait kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.
Untuk diketahui, ini merupakam panggilan perdana Taufik sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“TK (Taufik Kurniawan) dipanggil sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Kamis (1/11/2018).
KPK resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus suap, Selasa (30/10/2018). Ia diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp3,65 miliar.
“Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:

Kotak Oranye Ditemukan Diduga Kuat Black Box Lion Air JT610

Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima suap sekurang-kurangnya Rp50 juta, terkait pengesahan dan pembahasan APBD, APBD-Perubahan, serta pokok pikiran DPRD Kebumen periode 2015-2016. Sebab, ada dugaan DPRD Kebumen akan mempersulit pembahasan APBD Murni TA 2015 jika suap tersebut tidak diberikan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(pk)

Posting Komentar



#
banner image