-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wali Kota Pasuruan Resmi Jadi Tersangka Suap

    redaksi
    Jumat, 05 Oktober 2018, Oktober 05, 2018 WIB Last Updated 2018-10-05T05:21:56Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
    INDOMETRO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

    Selain Setiyono, status tersangka juga ditetapkan terhadap staf ahli atau Pelaksana Harian Kadis PUPR Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan M. Baqir perwakilan CV M.
    Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dan diperiksa intensif oleh tim penyidik KPK.
    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2018.
    Alexander menuturkan, Setiyono diduga menerima suap dari Baqir berkaitan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan melalui sejumlah pihak dan orang-orang dekatnya.
    Diduga, dalam proyek tersebut telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp2,2 Miliar dan ditambah 1 persen atau Rp 20 Juta untuk Pokja. "Pemberian ini dilakukan secara bertahap," kata Alex.
    Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu memaparkan, pada 24 Agustus, Baqir telah mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Wahyu Tri Hardianto untuk Pokja sebagai tanda jadi. Pada 7 September, atau tiga hari setelah CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang, Baqir kembali menyetor uang tunai kepada Setiyono melalui orang-orang dekatnya sebesar 5 persen atau Rp 115 Juta.
     
    "Sisa komitmen sebesar 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair," ujar Alex.
    BACA JUGA:

    Pimpin HUT ke-73 TNI, Jokowi Beri Tanda Kehormatan Prajurit Berjasa

    Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah Polisi

    Tangkap Penjahat Gunakan Tabungan Sendiri, Polisi Ini Dimarahi Istri


    Alex menambahkan, KPK menduga  proyek-proyek di Pasuruan telah diatur Setiyono lewat tiga orang dekatnya yang dikenal dengan sebutan 'Trio Kwek-kwek'. Dalam setiap proyek, Setiyono dapat jatah rata-rata 5 hingga 7 persen dari nilai proyek.
    "Ada kesepakatan komitmen fee rata-rata 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," katanya.
    Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara Baqir yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal  5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(vv)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini