-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dari Gedung Bawaslu, GNR Beri Kartu Kuning Untuk Prabowo-Sandi

    redaksi
    Kamis, 11 Oktober 2018, Oktober 11, 2018 WIB Last Updated 2018-10-11T07:37:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Dari Gedung Bawaslu, GNR Beri Kartu Kuning Untuk Prabowo-Sandi
    Kartu Kuning untuk Prabowo

    INDOMETRO.ID - Menindaklanjuti laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Badan Pengawas (Bawaslu) memanggil pihak pelapor Garda Nusantara untuk Rakyat (GNR) guna mengklarifikasi laporan.


    Pihak GNR yang datang ke gedung Bawaslu membawa simbol kartu kuning

    "Kami mendapat undangan dari Bawaslu untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran oleh Prabowo Subianto. Sebagai bentuk keseriusan GNR kami membawa kartu kuning," kata Sekjen GNR, Ucok Choir di gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

    Ucok menjelaskan, alasan membawa kartu kuning merupakan sebuah peringatan atas dugaan pelanggaran PKPU 23/2018 pasal 69 ayat 1 poin b sebagaimana yang berbunyi: pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.


    BACA JUGA:

    Amien Rais Singgung Jokowi Pernah Kecolongan Arcandra Tahar


    "Masyarakat Indonesia menginginkan Pilpres damai dan tentram, tidak ada adu domba atau kampanye hitam yang dilakukan hanya untuk hasrat memimpin tanpa mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa," harap Ucok.

    Sementara, Presidium GNR, Muhammad Sayidi sebagai pelapor sangat berharap Bawaslu sebagai wasit pemilu dapat bersikap profesional dengan memberikan sanksi tegas kepada kubu Prabowo-Sandi.

    "Harus ada sanksi dari Bawaslu, jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terulang kembali dikemudian hari, karena pemilu masih 7 bulan lagi, mari kita jaga proses pemilu ini berlangsung aman, damai dan tertib," tegasnya.

    Kamis (4/10) pekan lalu, GNR melaporkan pasangan Prabowo-Sandi ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong, Ratna Sarumpaet.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini