-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sunat Dana Jasa Pelayanan BPJS, Kepala Puskemas Ditangkap Polisi

    redaksi
    Kamis, 06 September 2018, September 06, 2018 WIB Last Updated 2018-09-06T02:31:11Z

    Ads:

    Sunat Dana Jasa Pelayanan BPJS, Kepala Puskemas Ditangkap Polisi
    Puskesmas Semula Jadi
    INDOMETRO.ID -  Seorang kepala Puskesmas di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya kedapatan menyunat dana jasa pelayanan BPJS bagi pegawainya. 

    Praktik curang yang berhasil dibongkar Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, terjadi di Puskesmas Semula Jadi, Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai pada Selasa (4/9) kemarin. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

    "Pada saat dilakukan penangkapan ada empat orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut yang sudah dipotong sebesar 12 persen dari total dana yang diterima," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (5/9).

    Irfan menjelaskan, pada saat tim mendatangi TKP, Kepala Puskesmas, Nuraisyah Pandjaitan bersama Bendahara BPJS Ely Suphida tengah membagikan uang sejumlah Rp 4.912.000 kepada salah seorang pegawai Puskesmas. Uang yang diserahkan setelah dipotong 12 persen.

    Dari hasil interogasi jumlah uang yang dibagikan kepada 41 pegawai Puskesmas berbeda-beda yang dilihat dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status pendidikan.

    BACA JUGA:

    Camat Sukabumi Utara Tertangkap Nyabu Di Rumah Sopirnya


    "Hasil keterangan bendahara puskesmas, pemotongan dana jasa pelayanan BPJS sebanyak 12 persen atas perintah kepala puskesmas," terang Irfan.

    Selain mengamankan kedua pelaku , polisi juga menyitas sejumlah barang bukti, antara lain, enam kertas tanda terima uang, buku catatan pengeluaran dana BPJS, sejumlah alat tulis kantor (ATK) dan satu kantong plastik hitam berisi uang sejumlah Rp 33.950.000. (rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini