-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Rekrutmen CPNS Cederai Honorer K2

    redaksi
    Rabu, 26 September 2018, September 26, 2018 WIB Last Updated 2018-09-26T03:16:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Rekrutmen CPNS Cederai Honorer K2
    Ilustrasi
    INDOMETRO.ID -  Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 telah dibuka pemerintah beberapa pekan lalu. Namun, sejumlah protes juga mewarnai penjaringan abdi negara ini, termasuk dari golongan honorer kategori 2 (K2).

    Ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) mendesak penerimaan CPNS 2018 dicabut dan dibatalkan. Mengingat regulasi yang ada saat ini sangat mencederai para tenaga K2 yang sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

    Di Ngawi, Jawa Timur, tenaga pendidik K2 melakukan aksi demo menuntut sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 dicabut seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/9).

    "Kami hari ini melakukan aksi damai dalam bentuk hearing dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ngawi. Poinnya meminta kepada pemerintah dan bahkan presiden untuk mencabut penerimaan CPNS,” terang Didik Kuntono koordinator aksi K2.

    Pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI untuk mengeluarkan regulasi atau landasan hukum bagi penerimaan honorer K2 secara keseluruhan.

    Pasalnya sesuai Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, tenaga K2 yang bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan usia maksimal 35 tahun terhitung per 1 Agustus 2018. Apabila syarat itu mutlak dipaksakan maka nasib 271 orang K2 Ngawi banyak yang gugur atau rontok di tengah jalan akibat usia.

    BACA JUGA:

    KPU dan Bawaslu Diminta Tidak Berat Sebelah di Pilpres


    Yulianto Kusprasetyo Kepala BKPP Ngawi mengatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan mekanisme penerimaan CPNS 2018 karena sudah sesuai jatah dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

    Sebaliknya, solusi yang dapat dilakukan terhadap tenaga K2 adalah sesuai instruksi pemerintah pusat dengan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tanpa ujian atau tes.

    "Solusinya mereka diangkat menjadi tenaga P3K. Dan sistim untuk merekrut mereka sejauh ini masih menunggu peraturan pemerintah yang belum terbit,” demikian Yulianto.(rmol)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini